HALBAR, POSTTIMUR.COM — Aktivis kemanusiaan Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, Rifai Kapten, mendesak Kapolres Halbar memanggil dan meminta klarifikasi Kapolsek Jailolo Selatan, IPDA Agung Wira Nugraha, terkait pernyataannya yang menyebut warga hanya melakukan pawai, bukan menggeruduk rumah Penjabat (Pj) Kepala Desa Sidangoli Dehe, Andri Hi. Gani, pada Kamis (8/10/2026) malam.
Rifai menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat. Ia meminta kepolisian memastikan kronologi kejadian berdasarkan keterangan para pihak yang berada di lokasi.
Menurut Rifai, kedatangan warga ke kediaman Pj kepala desa itu berkaitan dengan persoalan tapal batas antara Desa Sidangoli Dehe dan Desa Domato. Sebelumnya, warga disebut telah menggelar musyawarah untuk membahas persoalan tersebut, tetapi Pj kepala desa tidak menghadiri pertemuan itu.
“Kalau Kapolsek menyampaikan kepada publik bahwa warga hanya pawai, kami mempertanyakan dasar pernyataan tersebut. Publik perlu mendapatkan penjelasan yang sesuai dengan fakta kejadian,” ujar Rifai, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, perbedaan informasi mengenai peristiwa tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Karena itu, Kapolres Halbar diminta memeriksa kronologi kejadian, meminta keterangan warga yang berada di lokasi, serta mengklarifikasi dasar pernyataan Kapolsek Jailolo Selatan.
Bagi Rifai, langkah tersebut penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Rifai turut menyoroti profesionalitas anggota Polri dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ia menilai, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau indikasi pelanggaran kode etik, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Rifai menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap Kapolsek sebelum adanya pemeriksaan. Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara objektif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Yang kami minta adalah kejelasan dan transparansi. Periksa kronologinya, dengarkan keterangan warga, dan jelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai perbedaan informasi justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Rifai berharap Kapolres Halbar merespons desakan tersebut secara profesional agar persoalan yang berkaitan dengan tapal batas desa maupun perbedaan informasi mengenai kejadian tersebut dapat ditangani secara proporsional dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Reporter: Witho
