POSTTIMUR.COM, HALTIM_ Penetapan seorang imam masjid di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Timur menuai sorotan publik. Langkah kepolisian dinilai tergesa dan berpotensi mengkriminalisasi konflik keperdataan antara warga dan perusahaan tambang.
Imam Masjid Darul Falah, Halib Naegunung, dilaporkan oleh perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (ARA) atas dugaan menghalangi aktivitas pertambangan. Laporan tersebut kemudian berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Halmahera Timur.
Kasus ini bermula dari aksi pemalangan jalan hauling milik perusahaan yang dilakukan Halib. Ia menuntut pembayaran kompensasi atas lahan miliknya yang disebut belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Namun, upaya tersebut justru berujung proses hukum pidana.
Praktisi hukum Agus Tampilang, SH, menilai penanganan perkara oleh Polres Halmahera Timur keliru dan tidak mencerminkan pendekatan hukum yang proporsional. Ia mendesak agar penyidik menghentikan proses hukum terhadap imam tersebut.
“Yang dilakukan Pak Imam adalah menuntut hak atas lahannya sendiri. Itu hak warga negara yang harus dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” ujar Agus, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Agus, pasal yang digunakan penyidik merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Minerba terkait larangan menghalangi kegiatan pertambangan. Namun, ia berpendapat tindakan Halib tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ia menilai persoalan tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai konflik keperdataan antara pemilik lahan dan perusahaan. Jika terdapat kerugian atau wanprestasi, maka penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme perdata, bukan pidana.
“Ini lebih tepat disebut konflik keperdataan. Kalau ada kerugian atau wanprestasi, penyelesaiannya melalui mekanisme perdata, bukan pidana,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan agar penyidik Polres Halmahera Timur tidak hanya berpatokan pada laporan perusahaan, tetapi melihat persoalan secara menyeluruh, objektif, dan berimbang. Ia menilai terdapat indikasi penggunaan pasal secara tidak tepat yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Lebih lanjut, ia meminta perhatian Polda Maluku Utara untuk mengawasi penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum, baik terhadap masyarakat maupun korporasi.
“Semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum. Kalau memang ini soal kompensasi lahan, seharusnya difasilitasi penyelesaiannya, bukan langsung diproses pidana,” ujarnya.
Sorotan terhadap Polres Halmahera Timur semakin menguat karena langkah penetapan tersangka dinilai belum mempertimbangkan aspek sosial, hak kepemilikan lahan, serta relasi kuasa antara warga dan perusahaan tambang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Alam Raya Abadi maupun kepolisian terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. (Red)











