Oleh: Ipul
Pemuda Mabapura
Setiap malam seharusnya menjadi waktu istirahat yang cukup bagi warga Mabapura. Namun, bagi warga di sekitar area operasional PT FHT di Halmahera Timur, malam justru berubah menjadi “siang kedua”. Gemuruh mesin pabrik dan truk, serta dentuman aktivitas industri, tidak pernah benar-benar berhenti ketika jarum jam menunjukkan pukul 22.00.
Hak dasar warga untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan pun mulai tergerus akibat aktivitas industri. Ibarat permukaan danau yang semula jernih dan tenang, ketenangan itu tiba-tiba terusik oleh “batu besar” aktivitas pertambangan.
Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan tingkat kebisingan malam hari yang rendah agar tidak mengganggu kesehatan dan kualitas tidur. Kenyataannya, warga mengeluhkan suara aktivitas yang terdengar hingga ke dalam rumah. Kondisi tersebut membuat anak-anak kesulitan belajar, lansia sulit tidur, dan pekerja yang harus beraktivitas pada pagi hari menjadi kurang fokus.
Yang menjadi persoalan adalah, mengapa operasional selama 24 jam harus mengorbankan ketenangan warga yang tinggal hanya sekitar 500 meter dari area permukiman?
Kita memahami bahwa industri pertambangan dan pengolahan membutuhkan kontinuitas operasional. Mesin yang sering dimatikan dan dinyalakan juga memiliki risiko teknis serta biaya tersendiri. Namun, alasan teknis tersebut tidak boleh menutup telinga terhadap dampak sosial yang dirasakan masyarakat.
Perusahaan besar seharusnya menerapkan setidaknya tiga langkah konkret.
Pertama, melakukan pengaturan waktu terhadap aktivitas yang menghasilkan kebisingan tinggi, terutama pada jam-jam istirahat malam.
Kedua, memasang sound barrier atau penghalang suara serta melakukan perawatan rutin terhadap mesin dan kendaraan agar tingkat kebisingan dapat ditekan.
Ketiga, menyediakan pos atau kanal pengaduan masyarakat yang benar-benar responsif dan dapat memberikan tindak lanjut maksimal dalam waktu 1 x 24 jam.
PT FHT perlu menunjukkan konsistensi dalam menjalankan langkah-langkah tersebut. Jangan sampai persoalan ketenangan warga justru dibiarkan berlarut-larut. Jika kondisi ini terus terjadi, wajar apabila muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa perusahaan tidak cukup peduli terhadap kenyamanan warga di sekitar wilayah operasionalnya.
Pemerintah daerah juga harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan justru abai. Pengawasan terhadap baku mutu lingkungan dan tingkat kebisingan harus dilakukan secara serius. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Timur bersama DPRD memiliki peran penting untuk memastikan aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan, termasuk melakukan pengukuran, pengawasan, memberikan teguran, hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, sejauh ini, perhatian terhadap persoalan tersebut dinilai belum cukup serius oleh masyarakat. Penindakan yang lemah dapat menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan publik. Karena itu, seluruh proses pengawasan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemda Halmahera Timur harus segera mengambil tindakan dan menempatkan manusia di atas mesin, bukan sebaliknya. Pemerintah perlu memberikan tenggat waktu kepada PT FHT untuk melakukan audit kebisingan yang melibatkan pihak ketiga yang independen. Hasil audit tersebut juga harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Jika hasil pengukuran menunjukkan tingkat kebisingan telah melampaui ketentuan yang berlaku, maka aturan harus ditegakkan secara tegas.
Pertumbuhan ekonomi yang sehat adalah pertumbuhan yang tidak membuat warganya sakit, stres, kehilangan waktu istirahat, dan kehilangan hak untuk menikmati malam yang tenang. Sejauh ini, perhatian Pemda Halmahera Timur terhadap persoalan tersebut dinilai belum menunjukkan keseriusan yang diharapkan masyarakat.
Malam di Mabapura tidak seharusnya terus “dijual” demi target produksi. Sebab, ketika warga kehilangan waktu tidurnya, kualitas hidup mereka juga ikut tergerus. Dan ketika keluhan masyarakat terus diabaikan, kesabaran pun pada akhirnya memiliki batas.
Sudah cukup hutan dibabat, sumber daya alam dibawa keluar, sementara keuntungan dinikmati oleh sebagian pihak. Jangan sampai masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi justru hanya mendapatkan dampak berupa kebisingan, kerusakan lingkungan, dan menurunnya kualitas hidup.








