Kantor Pertanahan Kota Sorong Gelar Kasus Pembatalan Sertipikat atas Permohonan Yayasan LBH Kasih Indah Papua

POSTTIMUR.COM, SORONG – Kantor Pertanahan Kota Sorong menggelar kegiatan Gelar Kasus terkait permohonan pembatalan sertipikat yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasih Indah Papua, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong bersama Tim Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Gelar kasus menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara untuk memastikan setiap persoalan pertanahan dikaji secara menyeluruh dan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pembahasan, tim melakukan penelaahan terhadap sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan objek sengketa. Di antaranya, riwayat tanah, verifikasi data administrasi, kronologi penguasaan dan penerbitan hak, hingga rekam jejak penanganan perkara yang sebelumnya berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara sekaligus memastikan setiap keputusan yang nantinya diambil memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.

Kantor Pertanahan Kota Sorong menegaskan bahwa penanganan kasus pertanahan harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Melalui kegiatan Gelar Kasus ini, Kantor Pertanahan Kota Sorong juga menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang akuntabel sekaligus memastikan setiap permohonan masyarakat diproses sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta menjadi bagian dari upaya menciptakan penyelesaian sengketa pertanahan yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *