POSTTIMUR.COM, JAKARTA – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp16 miliar kepada Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan agar Kejaksaan Agung memberikan pengawasan dan supervisi terhadap proses hukum perkara yang saat ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan.
Wakil Ketua PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal M. Dabi Dabi, mengatakan pelaporan ke tingkat Kejaksaan Agung merupakan langkah strategis untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti pada persoalan administratif di tingkat daerah.
Menurutnya, penyidikan harus mampu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat aktor yang memiliki peran lebih besar dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Dana hibah memiliki kedudukan strategis dalam menjaga integritas demokrasi lokal. Ketika tata kelola anggaran daerah mengalami distorsi akibat indikasi perbuatan melawan hukum, konsekuensinya tidak sekadar kerugian keuangan negara, tetapi juga erosi legitimasi terhadap proses politik,” ujar Siraj Naufal di Jakarta.
Dorong Penegakan Hukum Tidak Berhenti di Tingkat Teknis
PA-Malut Jakarta menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi momentum penting untuk menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran hibah.
Karena itu, PA-Malut Jakarta meminta Kejaksaan Agung ikut memastikan proses penyidikan berlangsung secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Jaksa Agung, PA-Malut Jakarta menyoroti sedikitnya tiga aspek yang dinilai penting dalam proses penyidikan.
Pertama, penelusuran aliran dana atau follow the money. Penyidik didorong melakukan analisis terhadap transaksi keuangan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari penggunaan anggaran yang bermasalah.
Kedua, penetapan subjek hukum secara komprehensif. PA-Malut Jakarta meminta penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pejabat teknis, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau unsur sekretariat, apabila dari hasil penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Ketiga, transparansi informasi publik. Perkembangan penanganan perkara dinilai perlu disampaikan secara proporsional dan berkala untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.
Soroti Akuntabilitas Dana Hibah
Siraj menilai dugaan adanya aliran dana yang tidak wajar perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan tata kelola anggaran publik dan integritas penyelenggaraan pemilu di daerah.
Menurutnya, dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketika dana publik yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan demokrasi justru diduga disalahgunakan, maka persoalannya bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegasnya.
PA-Malut Jakarta menegaskan pelaporan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dan aktivis asal Maluku Utara di Jakarta untuk ikut mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Penegakan hukum yang transparan, terukur, dan tanpa kompromi adalah satu-satunya instrumen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah,” tutur Siraj.
PA-Malut Jakarta berharap proses penyidikan yang telah berjalan di Kejari Kota Tidore Kepulauan dapat dilakukan secara profesional, independen, dan tuntas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*)








