POSTTIMUR.COM, JAKARTA — Persoalan di tubuh PT PLN (Persero), khususnya Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku–Maluku Utara, UP3 Ternate hingga ULP PLN Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mendapat sorotan tajam.
Sorotan tersebut disampaikan Front Rakyat Anti Korupsi (FRANK) Maluku Utara yang menilai sejumlah informasi terkait dugaan penyimpangan di lingkungan PLN perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.
Koordinator FRANK Maluku Utara, Yasmin, mengatakan pihaknya akan kembali melanjutkan gerakan jilid IV dengan menyasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 24 Agustus 2026.
Sebelumnya, aksi demonstrasi telah dilakukan FRANK Maluku Utara di Kantor Pusat PT PLN (Persero) di Jakarta pada 13 Agustus 2026.
Menurut Yasmin, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap tata kelola perusahaan negara, khususnya berbagai persoalan yang diduga terjadi di lingkungan PLN Maluku Utara.
Salah satu informasi yang menjadi sorotan adalah dugaan penyelundupan atau penjualan BBM jenis solar yang disebut-sebut merupakan milik ULP PLN Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan, kepada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Yasmin meminta aparat penegak hukum, khususnya Mabes Polri, untuk tidak mengabaikan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Ini sinyal perlawanan terhadap PT PLN UP3 Ternate sekaligus PLN ULP Saketa. Kami meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan mengusutnya secara tuntas,” tegas Yasmin.
Selain persoalan BBM, FRANK Maluku Utara juga menyoroti informasi mengenai dugaan pemotongan sebesar 10 persen dalam pencairan proyek di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Ternate.
Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan praktik fee proyek. Namun, FRANK menegaskan informasi tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penelusuran oleh lembaga berwenang.
“Kami meminta agar informasi dugaan fee proyek ini tidak dibiarkan menjadi rumor. Jika memang ada, harus dibuktikan dan ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
KPK Diminta Telusuri Dugaan Gratifikasi
FRANK Maluku Utara juga mendesak KPK menelusuri informasi mengenai dugaan gratifikasi yang disebut-sebut melibatkan mantan Kepala PT PLN (Persero) UP3 Ternate dengan salah satu vendor atau kontraktor di sebuah hotel di Kota Ternate.
Yasmin meminta lembaga antirasuah memberikan perhatian terhadap hubungan antara pejabat PLN dan vendor maupun kontraktor, terutama dalam pelaksanaan proyek-proyek yang berkaitan dengan UP3 Ternate.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan transparan, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“KPK harus melakukan pengawasan dan penelusuran secara ketat terhadap vendor atau kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek PLN, khususnya di UP3 Ternate,” katanya.
Ribuan Pelanggan Disebut Belum Memiliki SLO
Tak hanya persoalan dugaan korupsi, FRANK Maluku Utara juga menyoroti persoalan teknis dan keselamatan ketenagalistrikan.
Salah satunya adalah informasi mengenai dugaan ribuan pelanggan PLN di wilayah Maluku Utara yang disebut belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Padahal, SLO berkaitan dengan kelayakan instalasi listrik pelanggan sebelum instalasi tersebut dinyatakan aman untuk dioperasikan.
FRANK mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap persyaratan keselamatan tersebut dilakukan apabila masih terdapat pelanggan yang diduga belum memiliki dokumen SLO.
Menurut mereka, aspek keselamatan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata karena berkaitan langsung dengan potensi kecelakaan listrik dan keselamatan masyarakat.
Direksi PLN Diminta Evaluasi K3
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan pengabaian aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Ternate.
FRANK Maluku Utara meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar K3, terutama pada wilayah kerja yang memiliki risiko tinggi.
Evaluasi tersebut dinilai penting menyusul adanya sejumlah kejadian yang disebut berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
“Jangan sampai persoalan K3 baru menjadi perhatian setelah terjadi korban jiwa. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegas Yasmin.
FRANK Maluku Utara menegaskan seluruh informasi yang mereka sampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Mereka meminta PT PLN (Persero) membuka ruang klarifikasi dan transparansi terhadap berbagai persoalan yang disorot, sekaligus meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap informasi yang memiliki indikasi pelanggaran hukum. (*)
