Nikel, Ketidakpercayaan Fiskal, dan Retaknya Legitimasi Desentralisasi di Maluku Utara

Oleh: Dr. Muhammad Kamal, S.E., M.Si.

Akademisi FEB Universitas Khairun

Wacana federalisme di Maluku Utara perlu dibaca sebagai alarm atas memburuknya kepercayaan terhadap tata kelola desentralisasi. Persoalannya bukan semata keinginan mengubah bentuk negara, melainkan pengalaman masyarakat di daerah penghasil nikel yang belum sepenuhnya sejalan dengan narasi keberhasilan hilirisasi nasional.

Negara mencatat pertumbuhan tinggi, investasi besar, dan peningkatan ekspor mineral olahan. Namun, warga berhak bertanya: apakah kekayaan tersebut telah berubah menjadi layanan publik yang lebih baik, perlindungan lingkungan, dan kesempatan ekonomi yang nyata? Ketika jawabannya tidak tersedia secara terbuka, ketidakpercayaan fiskal berkembang menjadi persoalan politik.

Maluku Utara kini berada di pusat ekonomi nikel Indonesia. Bank Indonesia mencatat ekonomi daerah ini tumbuh 29,81 persen secara tahunan pada triwulan IV 2025, meskipun melambat akibat penundaan peningkatan kapasitas industri di Weda Bay. Angka ini menunjukkan kuatnya ketergantungan pertumbuhan daerah pada investasi dan produksi industri mineral.

Namun, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berarti kesejahteraan masyarakat. PDRB mengukur nilai produksi, bukan seberapa adil nilai tersebut dibagikan. Karena itu, pertumbuhan harus dibaca bersama kualitas pekerjaan, tingkat upah, harga pangan, akses air bersih, pendidikan, kesehatan, dan kondisi lingkungan.

Ketika Kekayaan Alam Tidak Terlihat Manfaatnya

Ketimpangan bukan hanya soal kecil atau besarnya dana yang diterima daerah. Persoalan juga muncul ketika publik tidak dapat mengetahui secara jelas berapa kekayaan yang diambil, berapa penerimaan yang dihasilkan, siapa yang menerima, dan berapa yang kembali kepada daerah.

Masyarakat tidak cukup diberi informasi mengenai nilai investasi dan ekspor. Mereka berhak mengetahui royalti, pajak, penerimaan negara bukan pajak, dana bagi hasil, kewajiban reklamasi, serta kontribusi perusahaan kepada pemerintah daerah.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik.

Ketidakpercayaan fiskal lahir dari jurang antara klaim pemerintah dan pengalaman sehari-hari. Pemerintah dapat mengatakan bahwa hilirisasi menciptakan pertumbuhan dan lapangan kerja. Namun, nelayan, petani, pekerja kontrak, dan pelaku usaha kecil akan menilai kebijakan berdasarkan pendapatan, biaya hidup, keamanan ruang hidup, dan akses terhadap keputusan publik.

Jika manfaat terkonsentrasi pada perusahaan besar dan pusat industri, sementara pencemaran, konflik ruang, tekanan infrastruktur, serta kenaikan biaya hidup ditanggung masyarakat lokal, rasa ketidakadilan akan semakin kuat. Ketidakadilan tidak dapat diselesaikan hanya dengan narasi keberhasilan.

Desentralisasi Jangan Hanya Memindahkan Beban

Desentralisasi seharusnya memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat. Namun, dalam praktik pertambangan, banyak keputusan strategis tetap tersentralisasi pada perizinan, tata niaga, standar industri, dan kebijakan hilirisasi nasional.

Pemerintah daerah kemudian menghadapi konsekuensinya: menyediakan jalan, pelabuhan, permukiman, layanan kesehatan, serta menangani dampak sosial dan ekologis. Sementara itu, kapasitas fiskal dan kewenangan pengawasan daerah tidak selalu sebanding dengan skala beban tersebut.

Daerah akhirnya berada dalam posisi paradoksal: menjadi lokasi produksi sekaligus ikut menanggung biaya pembangunan dari keputusan yang tidak seluruhnya mereka tentukan.

Di sinilah tuntutan terhadap otonomi yang lebih bermakna memperoleh ruang dalam percakapan publik.

Kritik terhadap tata kelola nikel bukan berarti penolakan terhadap NKRI maupun industrialisasi. Kritik tersebut justru menuntut negara membuktikan bahwa persatuan nasional mampu menghasilkan pembagian manfaat yang adil.

Pemerintah pusat harus menjawab kritik dengan data, bukan stigma politik. Pemerintah daerah juga tidak boleh menggunakan isu ketidakadilan sekadar sebagai alat tawar elite.

Bongkar Rantai Penerimaan Nikel

Kontrak fiskal yang sehat harus dimulai dari keterbukaan. Pemerintah perlu menerbitkan laporan berkala mengenai nilai produksi dan ekspor nikel, royalti, pajak, dana bagi hasil, serta penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.

Publik juga perlu mengetahui dasar perhitungan dan waktu penyaluran dana bagi hasil. Hal ini penting karena pertumbuhan Maluku Utara pada 2025 sangat ditopang pertambangan dan pengolahan nikel (Bank Indonesia, 2026).

Semakin besar ketergantungan daerah terhadap nikel, semakin kuat pula tuntutan terhadap akuntabilitas.

Ketergantungan tidak boleh melahirkan ketertutupan.

Keterbukaan penerimaan juga harus disertai penghitungan biaya sosial dan ekologis. Kerusakan jalan, tekanan terhadap layanan kesehatan, pencemaran air, hilangnya ruang tangkap nelayan, perubahan harga tanah, dan konflik sosial merupakan biaya yang sering kali tidak tercermin dalam angka pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, pemerintah perlu menyusun neraca manfaat dan biaya sosial-ekologis di kawasan industri nikel. Dana jaminan reklamasi dan pemulihan lingkungan juga harus dapat dilacak publik sejak tahap izin hingga pascatambang.

Jangan meminta masyarakat bangga pada angka pertumbuhan jika mereka harus membayar biaya sosial dan ekologisnya.

Hilirisasi Harus Menghasilkan Kesejahteraan

Kualitas pekerjaan harus menjadi ukuran penting keberhasilan hilirisasi. Pemerintah perlu membuka data mengenai tenaga kerja lokal dan migran, status kontrak, tingkat upah, keselamatan kerja, serta peluang peningkatan keterampilan masyarakat Maluku Utara.

Pertanyaan pentingnya adalah: apakah hilirisasi menciptakan mobilitas sosial bagi masyarakat lokal, atau hanya menyediakan pekerjaan berupah rendah dan berisiko?

Sektor pertanian, perikanan, dan usaha mikro juga harus dilindungi agar tidak tersisih oleh lonjakan biaya hidup di kawasan industri. Ketergantungan pada satu sektor membuat ekonomi daerah rentan terhadap perubahan kebijakan, kuota mineral, harga komoditas, dan penurunan produksi.

Bank Indonesia sendiri memproyeksikan perlambatan ekonomi pada 2026 akibat pembatasan kuota mineral dan belanja pemerintah yang lebih rendah (Bank Indonesia, 2026).

Karena itu, nikel harus menjadi mesin transformasi ekonomi, bukan perangkap ketergantungan.

Dana Bagi Hasil Harus Terlihat

Dana bagi hasil seharusnya menjadi jembatan antara rente mineral dan kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut harus diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar dirasakan warga: air bersih, puskesmas, sekolah, jalan desa, konektivitas antarpulau, perikanan, dan pangan lokal.

Setiap penggunaan dana harus memiliki indikator hasil yang dapat diuji, seperti peningkatan akses kesehatan, pendapatan rumah tangga, kualitas pendidikan, waktu tempuh, dan kualitas air.

Rakyat tidak hidup dari angka APBD. Rakyat hidup dari layanan publik yang nyata.

Pemerintah pusat juga tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan alasan kewenangan daerah. Kebijakan hilirisasi nasional menciptakan dampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat Maluku Utara. Karena itu, pusat perlu ikut membiayai infrastruktur sosial dan ekologis yang muncul akibat strategi nasional tersebut.

Kerja sama pusat dan daerah harus dilengkapi pembagian tanggung jawab yang jelas, terukur, dan dapat diaudit. Desentralisasi tidak boleh sekadar memindahkan beban tanpa memindahkan kekuasaan.

Mengukur Pembangunan dari Kehidupan Manusia

Amartya Sen menilai pembangunan sebagai perluasan kebebasan substantif manusia, bukan sekadar pertambahan pendapatan atau output ekonomi (Sen, 1999).

Perspektif ini relevan bagi Maluku Utara. Warga disebut memperoleh manfaat pembangunan apabila memiliki akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, lingkungan aman, informasi publik, dan ruang untuk menyampaikan pendapat.

Karena itu, keberhasilan hilirisasi tidak semestinya hanya diukur dari volume produksi dan nilai ekspor, tetapi dari seberapa besar kapabilitas masyarakat lokal berkembang.

PDRB yang meningkat tidak cukup apabila masyarakat kehilangan mata pencaharian, ruang hidup, dan kesempatan menentukan masa depannya.

Federalisme Bukan Persoalan Utama

Wacana federalisme tidak akan hilang hanya karena pemerintah menegaskan komitmen terhadap negara kesatuan. Wacana itu akan kehilangan relevansi ketika warga melihat desentralisasi bekerja secara terbuka, adil, dan mampu mengubah kekayaan alam menjadi kesejahteraan.

Pemerintah perlu membangun sistem informasi publik yang mengintegrasikan data izin, produksi, ekspor, penerimaan, dana bagi hasil, reklamasi, dan pembangunan di wilayah tambang.

Media, kampus, dan organisasi masyarakat sipil juga perlu menggeser perdebatan dari slogan pro atau anti-hilirisasi menuju pertanyaan yang lebih sederhana:

Berapa rente yang dihasilkan? Siapa yang menerima? Biaya apa yang muncul? Siapa yang menanggungnya? Dan layanan publik apa yang benar-benar membaik?

Pemerintah wajib menjawab dengan data. Perusahaan wajib membuka kewajiban fiskal dan lingkungannya. Masyarakat harus memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan kritik.

Pada akhirnya, ketidakpercayaan fiskal di Maluku Utara bukan sekadar masalah komunikasi. Ia adalah masalah legitimasi.

Kepercayaan hanya tumbuh ketika masyarakat dapat melihat ke mana kekayaan nikel mengalir dan bagaimana manfaatnya kembali kepada mereka.

Hilirisasi harus terlihat dalam pekerjaan yang layak. Dana bagi hasil harus terlihat dalam layanan publik. Investasi harus terlihat dalam peningkatan kualitas hidup. Pertumbuhan harus terlihat dalam kesejahteraan masyarakat.

Sebab, pertanyaan terbesar Maluku Utara bukan hanya berapa banyak nikel yang dapat diproduksi, tetapi:

“Setelah begitu banyak kekayaan alam diambil dari tanah Maluku Utara, seberapa jauh kehidupan masyarakatnya berubah menjadi lebih adil, sejahtera, dan bermartabat?”

Jika jawabannya semakin sulit ditemukan, maka persoalannya bukan lagi sekadar nikel. Persoalannya adalah kepercayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top