Buntut Meninggalnya Pasien, Pernyataan Anggota DPRD Ternate Dinilai Keliru

POSTTIMUR.COM, TERNATE — Pernyataan Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, yang menyebut keterlambatan rujukan pasien di tiga pulau terluar lebih disebabkan panjangnya alur koordinasi antarinstansi, menuai kritik.

Pemerhati hukum Muis Ade menilai pandangan tersebut belum menyentuh akar persoalan pelayanan kesehatan yang selama ini dihadapi masyarakat wilayah BAHIM, yakni Batang Dua, Hiri, dan Moti.

Menurut Muis, persoalan utama bukan sekadar siapa pemilik aset ambulans laut maupun panjangnya rantai koordinasi antarinstansi, melainkan ketidakmerataan ketersediaan armada rujukan laut untuk melayani masyarakat di tiga wilayah kepulauan terluar Kota Ternate.

“Bagi saya, anggota DPRD keliru memahami persoalan ini secara utuh. Masalahnya bukan hanya koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Dalam kondisi gawat darurat, pemerintah tidak boleh mendahulukan urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya penanganan rujukan,” tegas Muis.

Ia merujuk ketentuan Pasal 174 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban dalam keadaan darurat.

Muis menilai pemerintah daerah harus terlebih dahulu memastikan sarana transportasi rujukan tersedia secara memadai di wilayah BAHIM.

“Masalah utamanya adalah bagaimana pemerintah memastikan ambulans laut tersedia secara merata di wilayah BAHIM. Kalau satu armada dipaksa melayani tiga pulau terluar, maka sejak awal sistemnya memang tidak efektif,” ujarnya.

Satu Ambulans untuk Tiga Pulau Dinilai Tidak Efektif

Menurut Muis, ketergantungan terhadap satu ambulans laut untuk memenuhi kebutuhan rujukan masyarakat di tiga pulau terluar perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Bagaimana bisa berbicara tentang pemerataan kalau tiga pulau hanya mengandalkan satu ambulans laut? Ketika armada sedang berada di satu pulau, masyarakat di pulau lain harus menunggu. Dalam kondisi pasien gawat, waktu tunggu bukan sekadar persoalan koordinasi, tetapi bisa menjadi persoalan hidup dan mati,” katanya.

Mahmud Harun Jadi Bukti Dampak Keterlambatan

Muis menegaskan, persoalan keterlambatan rujukan di wilayah BAHIM bukan lagi sekadar persoalan administratif.

Ia menyinggung kasus Mahmud Harun, warga Kelurahan Tafamutu, Pulau Moti, yang membutuhkan rujukan menuju Ternate pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 17.15 WIT.

Mahmud disebut harus menunggu sekitar 10 jam 45 menit sebelum akhirnya meninggal dunia di Puskesmas Perawatan Moti.

“Mahmud Harun adalah bukti bahwa keterlambatan rujukan bukan teori. Ada keluarga yang menunggu, ada anak yang kemudian kehilangan ayahnya, dan ada nyawa yang tidak bisa dikembalikan. Karena itu, jangan menyederhanakan persoalan ini hanya sebagai masalah koordinasi antardinas,” tegas Muis.

Menurutnya, ketika sistem rujukan membutuhkan waktu terlalu lama akibat keterbatasan armada, pemerintah seharusnya mengevaluasi desain sistem pelayanan, bukan sekadar menyalahkan rantai komunikasi antarinstansi.

Bukan Soal Siapa Pemilik Kapal

Muis juga menolak jika persoalan pelayanan rujukan di Moti, Hiri, dan Batang Dua hanya ditempatkan pada perdebatan mengenai kewenangan pengelolaan ambulans laut antara Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.

“Jangan terjebak pada perdebatan siapa pemilik aset. Dinas Perhubungan memiliki fungsi sesuai kewenangannya dalam aspek perizinan dan transportasi. Tetapi ketika berbicara tentang pasien yang harus dirujuk, penyelenggara pelayanan kesehatan harus memastikan pasien mendapatkan transportasi rujukan yang layak, aman, dan tepat waktu,” jelasnya.

Ia berpandangan, pengelolaan sarana rujukan perlu terintegrasi dengan Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan yang mengetahui kondisi pasien dan menentukan kebutuhan rujukan berdasarkan pertimbangan medis.

“Jangan sampai pasien sudah dinyatakan membutuhkan rujukan, tetapi ambulans laut yang dibutuhkan berada di Pelabuhan Residen Ternate dan justru harus melewati rantai birokrasi yang panjang,” katanya.

Dorong Setiap Wilayah Kepulauan Diperkuat Armada

Muis mendorong Pemerintah Kota Ternate tidak lagi mengandalkan satu armada untuk tiga wilayah kepulauan.

Ia meminta setiap Puskesmas di wilayah BAHIM mendapatkan dukungan sarana transportasi rujukan yang dapat dioperasikan secara efektif, dengan tetap memenuhi standar keselamatan, kelayakan operasional, peralatan kesehatan, serta pendampingan tenaga kesehatan sesuai kondisi pasien.

Menurutnya, penguatan sarana kesehatan di wilayah kepulauan juga harus mempertimbangkan karakter geografis daerah terpencil dan kepulauan sebagaimana prinsip pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia juga menyinggung Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan yang mengatur sistem rujukan, termasuk penggunaan ambulans bagi pasien yang membutuhkan asuhan medis selama perjalanan.

“Semangat regulasinya jelas: rujukan pasien harus ditopang sarana transportasi yang sesuai kebutuhan pelayanan. Pemerintah harus berpikir tentang ketersediaan dan kesiapan armada, bukan saling lempar tanggung jawab dan memperpanjang perdebatan administrasi sementara masyarakat sudah ada yang meninggal dunia,” tegasnya.

Soroti Fungsi Pengawasan DPRD

Muis juga meminta Dinas Kesehatan, Pemerintah Kota Ternate, serta DPRD Kota Ternate, khususnya Komisi III, tidak lepas tangan dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar menghasilkan pelayanan publik yang dapat dirasakan masyarakat.

“DPRD harus mengawasi hasil akhirnya: apakah masyarakat mendapatkan pelayanan rujukan secara cepat, aman, dan layak? Kalau jawabannya tidak, maka DPRD harus mempertanyakan kebijakan pemerintah, anggaran, ketersediaan armada, dan sistem operasionalnya. Jangan berhenti pada penjelasan bahwa ambulans adalah aset Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Ia bahkan mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD jika persoalan keterlambatan rujukan di wilayah BAHIM telah berulang, tetapi belum menghasilkan solusi konkret berupa pemerataan sarana transportasi rujukan.

“Kalau DPRD hanya mengatakan persoalannya karena koordinasi, saya justru bertanya: lalu fungsi pengawasan DPRD di mana? Mengapa tidak sejak awal mendorong agar kebutuhan ambulans laut di tiga pulau terluar dihitung berdasarkan kebutuhan riil masyarakat? Miris,” katanya.

Muis meminta DPRD segera memanggil Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta pihak terkait untuk melakukan evaluasi terbuka terhadap sistem rujukan di wilayah BAHIM, termasuk kebutuhan armada di masing-masing wilayah.

“Jangan Tunggu Mahmud Harun Berikutnya”

Muis menegaskan, kasus Mahmud Harun harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pelayanan rujukan masyarakat kepulauan.

Pemerintah Kota Ternate, kata dia, tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk menyadari bahwa sistem rujukan di wilayah BAHIM membutuhkan pembenahan mendasar.

“Jangan lagi bicara siapa yang memegang kunci ambulans. Bicara siapa yang menjamin ketika nyawa masyarakat kepulauan sedang dipertaruhkan. Satu ambulans untuk tiga pulau bukan solusi pemerataan. Itu justru harus dievaluasi secara serius,” tegasnya.

Ia juga meminta DPRD Kota Ternate tidak defensif terhadap kritik dan tidak menyederhanakan persoalan menjadi sekadar masalah koordinasi birokrasi.

“Masyarakat BAHIM tidak membutuhkan alasan. Mereka membutuhkan sistem rujukan yang bekerja. Ketika pasien sudah dinyatakan membutuhkan rujukan, ambulans harus tersedia. Jangan sampai pasien menunggu birokrasi, sementara waktu terus berjalan dan nyawa menjadi taruhannya,” pungkas Muis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top