POSTTIMUR.COM, TERNATE — Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) menggelar aksi demonstrasi di dua titik, yakni Kantor Wali Kota Ternate dan Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (30/9/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat Moti terhadap pelaksanaan reses sejumlah anggota DPRD Kota Ternate yang sebelumnya diagendakan berlangsung di Moti, namun kemudian dilaksanakan di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan.
Koordinator Lapangan DPRM, Rahman Daud, mengatakan aksi tersebut murni berkaitan dengan kepentingan masyarakat Moti, terutama menyangkut hak konstituen untuk memperoleh ruang penyampaian aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.
Menurut Rahman, terdapat enam anggota DPRD Kota Ternate yang memiliki konstituen di Moti, yakni Ridwan AR, Naila Ibrahim, Nurjaya Ibrahim, Irawati Nurman, Najib Thalib, dan Amin Subuh.
DPRM mempertanyakan mengapa agenda yang disebut sebelumnya direncanakan berlangsung di Moti justru dilaksanakan di rumah Amin Subuh di Kelurahan Toboko.
“Kami tidak ingin mencampuri konflik internal di DPRD Kota Ternate. Itu urusan mereka. Tetapi ketika hak masyarakat Moti untuk didengar ikut terabaikan, kami tidak boleh diam,” tegas Rahman dalam orasinya.
Dalam informasi yang beredar, kegiatan tersebut disebut melibatkan Lurah Tafaga, Ade Samsudin, sementara pemberitaan media juga menyebut adanya Lurah Moti Kota, Mahmud Adam.
“Lurah adalah pejabat pemerintahan. Konstituen adalah masyarakat. Dua hal ini jangan disamakan,” tegas Rahman.
Masa Aksi mempertanyakan substansi penyerapan aspirasi, terutama apakah masyarakat Moti benar-benar memperoleh kesempatan menyampaikan persoalan secara langsung.
Sebab, PP Nomor 12 Tahun 2018 mengatur masa reses dan kewajiban anggota DPRD untuk melaporkan hasil pelaksanaan reses. Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat waktu dan tempat kegiatan, tanggapan/aspirasi/pengaduan masyarakat, serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
Dalam aksi di Kantor Wali Kota Ternate, DPRM juga menyerahkan berkas pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Lurah Tafaga serta dugaan keterlibatan lurah yang lain dalam persoalan reses kepada perwakilan Pemerintah Kota Ternate.
DPRM meminta Pemerintah Kota Ternate melakukan evaluasi terhadap keterlibatan aparatur yang disebut dalam rangkaian persoalan tersebut.
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami meminta pemerintah memeriksa. Kalau memang sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada yang tidak sesuai, evaluasi dan tindak sesuai kewenangan,” ujar Rahman.
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Wali Kota, massa DPRM kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Kota Ternate.
Situasi sempat memanas ketika Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, hadir di tengah massa aksi.
DPRM meminta DPRD Kota Ternate tidak hanya menjelaskan aspek prosedural, tetapi juga menjawab persoalan yang lebih mendasar: apakah masyarakat Moti benar-benar telah diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
DPRM menilai perdebatan mengenai apakah reses dapat dilaksanakan selama masa reses di satu titik tidak boleh menghilangkan pertanyaan mengenai kualitas penyerapan aspirasi.
Sebab, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, hasil reses tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi harus dituangkan dalam laporan yang memuat aspirasi masyarakat dan dokumentasi kegiatan.
DPRM juga mengingatkan bahwa kode etik DPRD merupakan norma yang wajib dipatuhi anggota DPRD dalam menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
Masa aksi kemudian menyerahkan Laporan Pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, agar enam anggota DPRD kota Ternate yang berkonstituen di Moti agar mereka di evaluasi dan meminta maaf kepada masyarakat Moti. (*)
