HALSEL, POSTTIMUR.COM — Dugaan praktik pemungutan biaya pemeriksaan visum et repertum di RSUD Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga yang mengaku sebagai korban tindak pidana dan telah membawa surat permintaan visum dari kepolisian disebut masih diminta membayar biaya pemeriksaan.
Informasi yang diterima menyebutkan, biaya yang dibebankan kepada korban bervariasi, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi beban tambahan bagi warga yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
Sejumlah korban bahkan disebut terpaksa mencari pinjaman untuk membayar biaya tersebut. Sementara warga yang tidak memiliki kemampuan finansial berisiko menunda atau tidak menjalani pemeriksaan visum.
Padahal, visum et repertum merupakan keterangan medis yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara pidana, khususnya ketika penyidik membutuhkan keterangan ahli mengenai kondisi korban akibat dugaan tindak pidana.
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Noldi Kurama, S.H. meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pembiayaan visum bagi korban yang datang berdasarkan permintaan resmi penyidik.
“Jangan sampai warga yang sudah menjadi korban tindak pidana justru kembali dibebani persoalan biaya ketika hendak memperoleh pemeriksaan yang dibutuhkan dalam proses hukum,” tegas Noldi.
Menurutnya, perlu dibedakan antara pemeriksaan medis yang dilakukan atas permintaan pribadi dengan visum et repertum yang diminta oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan perkara pidana.
“Kalau pemeriksaan dilakukan berdasarkan permintaan resmi penyidik untuk kepentingan penanganan perkara, maka mekanisme pembiayaannya harus jelas. Korban jangan sampai menjadi pihak yang menanggung sendiri beban yang muncul dari proses penegakan hukum,” ujarnya.
Secara historis, Pasal 136 KUHAP lama, UU Nomor 8 Tahun 1981, memang menyatakan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan dalam bagian penyidikan ditanggung oleh negara. Ketentuan tersebut selama ini menjadi salah satu dasar pembiayaan pemeriksaan dalam proses penyidikan, termasuk dalam praktik pemeriksaan visum et repertum.
Namun, setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pengaturan mengenai biaya dalam KUHAP mengalami penomoran dan sistematika baru. Karena itu, menurut Noldi, pemerintah daerah dan rumah sakit perlu memastikan dasar hukum tarif serta mekanisme pembayaran visum tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan hanya melihat apakah ada tarif rumah sakit atau tidak. Harus dilihat juga siapa yang meminta pemeriksaan, untuk kepentingan apa pemeriksaan itu dilakukan, serta siapa yang menurut hukum bertanggung jawab terhadap pembiayaannya,” jelasnya.
Noldi juga menyoroti kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap korban berdasarkan jenis tindak pidana.
Menurut dia, kebijakan pelayanan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh membuat korban perkara pidana lainnya kehilangan akses hanya karena tidak mampu membayar biaya pemeriksaan.
Khusus untuk korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ketentuannya bahkan lebih tegas. Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pendanaan pelaksanaan UU TPKS bersumber antara lain dari APBN dan APBD, dan pendanaan tersebut termasuk digunakan untuk visum serta layanan kesehatan yang diperlukan korban.
“Untuk korban kekerasan seksual, undang-undang sudah secara eksplisit mengatur pendanaannya. Karena itu, jangan sampai korban yang sedang membutuhkan perlindungan justru dipersulit karena persoalan biaya,” kata Noldi.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan manajemen RSUD Labuha segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pemungutan biaya visum, besaran tarif, pihak yang membayar, serta mekanisme pembiayaan apabila visum diminta oleh penyidik kepolisian.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara korban, kepolisian, rumah sakit dan pemerintah daerah.
“Kalau memang ada mekanisme pembayaran yang dibenarkan aturan, jelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat. Tetapi kalau biaya tersebut semestinya ditanggung negara atau melalui mekanisme anggaran pemerintah, jangan dibebankan kepada korban,” tegasnya.
Noldi berharap persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai tarif, tetapi menjadi momentum untuk membenahi mekanisme pelayanan korban tindak pidana di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Korban sudah mengalami luka dan penderitaan. Jangan sampai proses mencari keadilan justru menambah beban mereka. Negara harus hadir memastikan akses terhadap proses hukum tidak terhambat hanya karena persoalan biaya,” pungkasnya.
Reporter: Aziz Awat
