MABA, POSTTIMUR.COM — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, memanggil 14 perusahaan tambang untuk mengevaluasi penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan.
Langkah tersebut diambil setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan tambang dan masyarakat terjadi di jalur keluar-masuk PT Adhita Nikel Indonesia (ANI).
Sekretaris Daerah Haltim Ricky Chairul Richfat mengatakan, pertemuan itu salah satunya untuk mempelajari kembali dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) setiap perusahaan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan penggunaan jalan umum memiliki batasan dan prosedur yang jelas.
“Koordinasi ini untuk melihat seluruh dokumen Andalalin dan mempelajarinya sehingga ada pembatasan,” ujar Ricky saat ditemui wartawan, Senin, 5 Oktober 2026.
Pemda menegaskan kendaraan alat berat yang hendak keluar dari area tambang dan melintasi jalan umum wajib berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Haltim atau Satuan Lalu Lintas Polres Haltim.
Menurut Ricky, ketentuan tersebut telah tercantum dalam dokumen Andalalin. Koordinasi diperlukan agar pergerakan kendaraan berat di jalan umum dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan.
“Mobil atau kendaraan alat berat yang mau keluar melintasi jalan umum paling tidak harus berkoordinasi dengan Dishub atau Lantas Polres Haltim, sehingga apabila ada apa-apa itu bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ricky mengatakan seluruh perusahaan yang hadir menyepakati ketentuan tersebut.
Selain lalu lintas, Pemda meminta perusahaan tambang segera menyerahkan dokumen Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) dan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Dokumen itu akan diverifikasi dan diperbarui untuk memastikan kebutuhan masyarakat di wilayah lingkar tambang atau ring satu terakomodasi dalam program pemberdayaan perusahaan.
“Pemda juga meminta perusahaan untuk dokumen RIPPM dan CSR-nya segera dimasukkan ke Pemda untuk dilakukan verifikasi sehingga bisa di-update agar daerah ring satu itu kepentingannya bisa terwakili melalui dokumen RIPPM,” ujar Ricky.
Pertemuan tersebut dihadiri 14 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur.(Red)
