DPRM Desak BK DPRD Kota Ternate Tindaklanjuti Laporan Enam Anggota DPRD

TERNATE, POSTTIMUR.COM – Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) kembali menekan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan terkait pelaksanaan reses enam anggota DPRD Kota Ternate yang memiliki konstituen di Kecamatan Moti.

Koordinator Lapangan DPRM, Rahman Daud, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan laporan yang telah diserahkan dan diterima oleh BK DPRD Kota Ternate berhenti di atas meja tanpa kejelasan proses.

Menurut Rahman, laporan tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat Moti yang harus mendapat respons serius dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani persoalan kode etik anggota DPRD.

“Setelah kami memberikan laporan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate terkait enam anggota DPRD yang melakukan reses, kami tetap mengawal laporan tersebut karena sampai saat ini belum ada informasi yang jelas terkait tindak lanjutnya,” tegas Rahman.

Ia mengatakan, DPRM tidak sedang mencari ruang untuk memperkeruh hubungan antara masyarakat dan DPRD. Namun, ketika sebuah laporan masyarakat telah diterima secara resmi oleh BK, maka masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai proses dan tindak lanjutnya.

Rahman mendesak BK DPRD Kota Ternate agar tidak berlarut-larut dalam merespons laporan tersebut.

“Kami mendesak BK agar secepatnya membahas persoalan kode etik yang kami laporkan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya diterima, kemudian tidak ada kejelasan prosesnya,” ujarnya.

DPRM: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Mengendap

DPRM menilai Badan Kehormatan memiliki posisi penting dalam menjaga marwah, kehormatan, dan kredibilitas DPRD. Karena itu, menurut Rahman, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD harus ditangani secara serius dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang laporan kami tidak memenuhi unsur, sampaikan kepada kami. Kalau memenuhi unsur dan harus diperiksa, silakan diproses. Yang kami minta adalah kepastian dan keterbukaan, bukan laporan kami dibiarkan tanpa kabar,” kata Rahman.

Ia menegaskan, DPRM akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga ada kejelasan dari BK DPRD Kota Ternate.

DPRM juga meminta BK tidak memandang persoalan tersebut hanya sebagai konflik antara kelompok masyarakat dengan anggota DPRD.

Menurutnya, substansi pengaduan berkaitan dengan kepentingan masyarakat Moti sebagai konstituen yang mempertanyakan pelaksanaan reses enam anggota DPRD Kota Ternate.

Enam Anggota DPRD Didesak Bertanggung Jawab

Rahman juga menegaskan tuntutan DPRM agar enam anggota DPRD Kota Ternate yang dilaporkan dapat memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat Moti.

DPRM sebelumnya mempersoalkan pelaksanaan reses yang disebut berkaitan dengan konstituen Moti, namun pelaksanaannya justru berlangsung di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan.

Enam anggota DPRD yang menjadi sorotan DPRM yakni Ridwan AR, Naila Ibrahim, Nurjaya Ibrahim, Irawati Nurman, Najib Thalib, dan Amin Subuh.

Menurut Rahman, jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka harus ada sikap yang jelas dari para anggota DPRD tersebut.

“Kami meminta enam anggota DPRD itu meminta maaf kepada seluruh masyarakat Moti atas persoalan yang terjadi. Ini bukan soal kepentingan pribadi DPRM. Ini soal bagaimana masyarakat Moti diperlakukan dan bagaimana hak mereka sebagai konstituen dihargai,” tegasnya.

BK Diminta Jangan Diam

DPRM kembali mengingatkan bahwa diamnya lembaga terhadap laporan masyarakat justru dapat menimbulkan pertanyaan baru.

Karena itu, DPRM meminta BK DPRD Kota Ternate segera memberikan informasi mengenai status laporan, tahapan pemeriksaan, serta langkah yang akan dilakukan terhadap enam anggota DPRD yang dilaporkan.

“Kami akan terus mengawal. Kami tidak akan berhenti hanya karena laporan sudah diterima. Justru setelah diterima, kami ingin tahu apa yang dilakukan BK. Kami mendesak BK segera bekerja dan memberikan kepastian kepada masyarakat Moti,” pungkas Rahman.

DPRM menegaskan pengawalan terhadap laporan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan aspirasi masyarakat Moti tidak berhenti pada aksi demonstrasi maupun dokumen pengaduan, tetapi benar-benar mendapatkan respons dan penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan DPRD Kota Ternate.

Reporter: Riski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top