TERNATE, POSTTIMUR.COM — Polemik laporan pengaduan Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) terhadap enam anggota DPRD Kota Ternate terus menjadi sorotan. Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate segera memberikan kejelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, menilai laporan masyarakat yang telah disampaikan melalui jalur kelembagaan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif tanpa kepastian proses.
Polemiknya ketika Laporan Pengaduan DPRM Nomor 01/DPRM/IX/2026 yang telah diserahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate dan diterima langsung oleh Ketua BK pada 30 September 2026.
Namun, menurut informasi yang disampaikan DPRM, hingga saat ini belum ada perkembangan atau informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Kondisi itu kemudian memunculkan desakan agar BK DPRD Kota Ternate tidak membiarkan laporan masyarakat berjalan tanpa kejelasan.
Riswan mengatakan, DPRM telah menempuh mekanisme kelembagaan dengan menyampaikan laporan kepada BK. Karena itu, proses selanjutnya menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik.
“Laporan DPRM kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate harus dipandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal etika dan kinerja lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, laporan yang telah diterima tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif tanpa kejelasan proses,” tegas Riswan.
Riswan mendorong BK DPRD Kota Ternate segera memberikan informasi mengenai status laporan DPRM, termasuk apakah laporan tersebut telah dibahas, diverifikasi, atau masuk dalam tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa laporan telah diterima, tetapi juga mendapatkan kepastian mengenai proses setelah laporan tersebut masuk ke lembaga etik DPRD.
“Kami mendorong BK DPRD Kota Ternate segera menindaklanjuti laporan DPRM terkait enam anggota DPRD yang dipersoalkan. Prosesnya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa enam anggota DPRD telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Riswan menilai, tidak adanya informasi mengenai perkembangan laporan dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana laporan tersebut ditangani.
Karena itu, BK DPRD Kota Ternate dinilai perlu memberikan kepastian, bukan hanya kepada DPRM sebagai pelapor, tetapi juga kepada masyarakat yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut.
“Yang paling penting, jangan sampai publik bertanya-tanya karena tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan. BK memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Riswan, persoalan ini bukan sekadar menyangkut enam anggota DPRD yang dilaporkan, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme etik di lembaga legislatif.
“Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut enam anggota DPRD, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD dan mekanisme etik di dalamnya. Karena itu, transparansi dan kepastian proses menjadi sangat penting,” ujarnya.
Riswan berharap BK DPRD Kota Ternate tidak melihat desakan masyarakat sebagai bentuk tekanan terhadap lembaga, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik.
Menurutnya, mekanisme etik justru akan semakin kuat apabila setiap laporan dapat diproses secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Riski
