TALIABU, POSTTIMUR.COM — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda wilayah Desa Salati dan Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mendapat perhatian serius.
Kobaran api dilaporkan meluas dari kawasan perkebunan masyarakat menuju kawasan hutan dan perbukitan. Kondisi tersebut tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berdampak terhadap tanaman cengkeh yang menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat setempat.
Situasi ini dinilai menunjukkan bahwa Karhutla di Taliabu bukan semata persoalan pemadaman api. Persoalan tersebut berkaitan erat dengan aspek ekologis, sosial, ekonomi, hingga tata kelola lingkungan.
Cuaca kering dan angin kencang berpotensi mempercepat penyebaran api. Sementara karakteristik wilayah dan medan yang sulit dijangkau menjadi tantangan tersendiri dalam proses pengendalian kebakaran.
Bendahara Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut), Nurul Selvia Ningsi, mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman.
Menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem penanganan yang terpadu, terukur, dan berkelanjutan, mulai dari respons darurat hingga pemulihan kawasan terdampak.
“Pemerintah harus menjadikan Karhutla di Taliabu sebagai persoalan ekologis yang membutuhkan respons cepat sekaligus kebijakan jangka panjang. Penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus dilanjutkan dengan pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat terdampak, serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Nurul Selvia Ningsi.
Formapas Dorong Pengendalian Titik Api
Formapas Malut mendorong pemerintah daerah segera memperkuat operasi pemadaman dan pengendalian titik api.
Koordinasi antara BPBD, pemadam kebakaran, TNI-Polri, pemerintah desa, tenaga kesehatan, relawan, serta masyarakat dinilai perlu diperkuat agar respons terhadap kebakaran dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Jika kapasitas pemerintah daerah terbatas, Pemprov Maluku Utara diminta memberikan dukungan personel, peralatan maupun sumber daya lainnya.
Selain pemadaman, Formapas juga mendorong pemetaan dan pemantauan titik api secara berkala.
Informasi dari lapangan, data meteorologi dan pemantauan hotspot perlu diintegrasikan untuk mendeteksi potensi perluasan kebakaran sedini mungkin.
Penyebab Kebakaran Diminta Diusut
Formapas Malut juga meminta aparat terkait melakukan investigasi secara objektif terhadap penyebab kebakaran.
Menurut Nurul, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, aktivitas pembukaan lahan, kelalaian manusia, maupun faktor lainnya.
“Investigasi penting dilakukan agar penanganan tidak hanya bersifat reaktif. Kalau ada faktor kelalaian atau aktivitas manusia, maka harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pencegahan ke depan,” katanya.
Jangan Lupakan Pemulihan Ekosistem
Selain persoalan pemadaman, Formapas Malut menilai pemerintah harus segera memikirkan langkah rehabilitasi pascakebakaran.
Pendataan mengenai luas kawasan yang terbakar, tingkat kerusakan vegetasi, dampak terhadap keanekaragaman hayati, hingga kerugian ekonomi masyarakat dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan pemulihan.
Hal tersebut menjadi penting mengingat tanaman perkebunan, termasuk cengkeh, berkaitan langsung dengan sumber pendapatan masyarakat.
“Kerugian masyarakat tidak boleh hanya dihitung dari luas lahan yang terbakar. Pemerintah harus melihat dampaknya terhadap penghidupan warga dalam jangka panjang,” tegas Nurul.
Formapas Apresiasi Respons Dinas Kesehatan
Di tengah situasi tersebut, Formapas Malut juga mengapresiasi langkah cepat Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu yang telah membentuk posko kesehatan serta mendistribusikan masker dan kebutuhan lainnya bagi masyarakat terdampak.
Langkah tersebut dinilai penting, terutama untuk memberikan perlindungan kepada warga yang terdampak asap dan kualitas udara akibat Karhutla.
Formapas mendorong agar layanan kesehatan di wilayah terdampak terus dipantau selama kondisi kebakaran dan asap masih berlangsung.
Dorong Sistem Mitigasi Permanen
Formapas Malut menilai Karhutla perlu ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan sistem mitigasi permanen.
Edukasi masyarakat, pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapan personel dan peralatan, sistem pelaporan dini, pemantauan titik api, hingga pemulihan kawasan terdampak harus menjadi bagian dari satu kebijakan yang terintegrasi.
“Kami meminta pemerintah membangun sistem mitigasi yang permanen. Edukasi kepada masyarakat, pengawasan kawasan rawan, kesiapan personel dan peralatan, sistem pelaporan cepat, serta pemulihan kawasan terdampak harus menjadi satu kesatuan kebijakan. Hutan bukan hanya aset ekologis, tetapi juga bagian penting dari keberlanjutan ekonomi masyarakat Taliabu,” ujar Nurul.
Formapas juga mendorong pemerintah desa bersama masyarakat memperkuat mekanisme pelaporan dini apabila ditemukan asap atau titik api di kawasan rawan.
Sosialisasi pencegahan Karhutla juga dinilai perlu terus dilakukan, terutama terkait risiko pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah kondisi cuaca panas dan kering.
Pada akhirnya, penanganan Karhutla di Taliabu dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada memadamkan api ketika kebakaran telah meluas.
Kecepatan respons darurat harus berjalan beriringan dengan pencegahan, perlindungan masyarakat, investigasi penyebab, pemulihan ekosistem, serta penguatan kapasitas pemerintah daerah.
Karhutla bukan sekadar api yang harus dipadamkan, tetapi ancaman ekologis dan ekonomi yang membutuhkan sistem mitigasi jangka panjang.
Reporter: Riski
