JAKARTA, POSTTIMUR.COM — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat PT Alam Raya Abadi (ARA), Tower One TCC Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan kritik terhadap aktivitas pertambangan PT ARA di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menurut PP FORMAPAS MALUT menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Koordinator Lapangan aksi, Alfian Sangaji, yang juga menjabat Sekretaris Bidang ESDM PP FORMAPAS MALUT, mengatakan pihaknya datang ke kantor pusat perusahaan untuk mempertanyakan tindak lanjut atas sejumlah temuan dalam pemeriksaan BPK.
“Kami menggelar aksi demonstrasi hari ini untuk mengkritisi persoalan pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT ARA sebagaimana dalam temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara,” ujar Alfian, Kamis (8/10/2026).
Menurut Alfian, temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 30/LHP/OJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, terkait pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur dan instansi terkait lainnya.
Ia menyebut, dalam dokumen pemeriksaan tersebut terdapat temuan terkait aktivitas PT ARA yang diduga melakukan pembuangan atau pemanfaatan air ke badan air tanpa persetujuan teknis dan surat laik operasi.
Selain itu, menurut Alfian, terdapat persoalan terkait belum adanya penanggung jawab yang bersertifikat dalam pengendalian pencemaran air dan pengelolaan air limbah.
Soroti Limpasan Air dan Sedimen
PP FORMAPAS MALUT juga menyoroti temuan mengenai limpasan air dari aktivitas pertambangan yang disebut masuk ke badan air dan berkaitan dengan parameter baku mutu.
Alfian membeberkan sejumlah kondisi yang menjadi sorotan, di antaranya adanya bukaan tanggul di sisi jalan yang berbatasan dengan jembatan Sungai Mou-Mou, sehingga aliran limpasan air berpotensi masuk ke sungai.
Selain itu, terdapat jejak sedimen yang disebut bersumber dari aliran limpasan jalan tambang dan masuk ke aliran anak Sungai Opyang.
Temuan lainnya, kata dia, berkaitan dengan tanggul luar pada bukaan jalan tambang baru yang masih berupa tanah urukan lapisan permukaan. Kondisi tanggul disebut telah mengalami keretakan dan berpotensi longsor.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Kami melihat ada persoalan lingkungan yang harus mendapatkan perhatian serius dan tindak lanjut dari pihak terkait,” tegas Alfian.
Klaim 14 Pelanggaran Periode 2023–2025
Tidak hanya persoalan lingkungan, PP FORMAPAS MALUT juga menyoroti hasil pengklasifikasian ketidaktaatan berdasarkan tingkat pelanggaran terhadap PT ARA.
Alfian menyebut, berdasarkan data yang mereka jadikan rujukan, terdapat 14 pelanggaran sepanjang 2023–2025, yang diklasifikasikan dalam tingkat pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.
Atas dasar tersebut, PP FORMAPAS MALUT mendesak manajemen PT ARA memberikan penjelasan dan bertanggung jawab terhadap persoalan yang menjadi temuan pemeriksaan.
“Kami meminta Direktur Utama PT ARA bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap berbagai persoalan yang menjadi temuan tersebut,” kata Alfian.
Desak Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup Turun Tangan
PP FORMAPAS MALUT juga meminta pemerintah pusat tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek kegiatan pertambangan PT ARA.
Mereka secara khusus meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri ESDM melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang disoroti dalam hasil pemeriksaan tersebut.
Jika pelanggaran terbukti dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, PP FORMAPAS MALUT meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Bahkan, mereka mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila ditemukan pelanggaran berat yang memenuhi dasar hukum untuk pemberian sanksi tersebut.
“Kami meminta pemerintah tidak tutup mata. Bila setelah pendalaman ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur dan ketentuan hukum, maka harus ada sanksi tegas, termasuk pencabutan IUP jika memang memenuhi dasar hukumnya,” pungkas Alfian.
PP FORMAPAS MALUT menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan dan penyampaian aspirasi publik terhadap tata kelola pertambangan di Maluku Utara, khususnya terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (*)
