Plt Kades Subaim Pertanyakan Pembayaran Ulang Lahan 52 Hektare

HALTIM, POSTTIMUR.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Subaim, Jufri Gajal, mempertanyakan pembayaran lahan seluas 52 hektare di wilayah administrasi Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur. Ia menyebut lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan oleh PT KPT.
Jufri menegaskan, persoalan utama yang perlu diperjelas adalah status kepemilikan lahan dan dasar pembayaran kepada pihak perorangan, sementara menurutnya lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan (HPL).
“Seharusnya sudah selesai waktu KPT melakukan pembebasan lahan tersebut. Kalau dibayar berulang-ulang kepada pemilik lahan, itu yang saya sesalkan,” ujar Jufri.
Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Desa Subaim tidak mengetahui proses transaksi tersebut. Bahkan, menurutnya, tidak ada dokumen administrasi yang diterbitkan pemerintah desa dalam proses pembayaran lahan.
“Dalam proses pembayaran lahan tidak ada sama sekali administrasi yang dikeluarkan dari Pemerintah Desa Subaim,” tegasnya.
Jufri mengatakan, dirinya telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada Camat Wasile. Namun, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan mengenai alasan pemerintah desa tidak mengetahui transaksi tersebut.
Ia berpandangan, apabila lahan itu benar telah dibebaskan oleh PT KPT dan penguasaannya telah beralih secara sah kepada pemerintah daerah, status serta pihak yang berwenang atas lahan tersebut harus dipastikan sebelum ada pembayaran lanjutan.
Menurut Jufri, persoalan ini perlu ditelusuri melalui dokumen pembebasan lahan terdahulu, status HPL, serta bukti pembayaran terbaru untuk memastikan siapa yang berhak menerima pembayaran.
Hingga kini, status hukum lahan dan dasar transaksi terbaru masih perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan keterangan pihak-pihak terkait.(phian)

