Usman Tigedo; Pernyataan Sdr. Munadi Kilkoda Itu Membohongi Publik

TIMURPOST.com, HALTENG – Terkait dengan polemik dalam Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara, baru-baru ini telah menjadi polemik dilingkup DPRD Halteng.

Terkait dengan pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Munadi Kilkoda bahwa, “Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov) memerintahkan Bupati Edi Langkara dan DPRD untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap pendapatan dan belanja APBD Kab Halmahera Tengah (Halteng) dengan Tahun Anggaran 2022”. Dalam pernyataan tersebut disebua media cetak Malut Pos pada hari Jumat,(25/02/2022) kemaring.

Pernyataan Munadi ditanggapi dengan serius oleh salasatu anggota DPRD kab. Halmahera Tengah Usman Tigedo yang juga anggota DPRD dari fraksi partai PBB itu. Usman menganggap, peryataan Sdr  Munadi Kilkoda adalah sebuah kebohongan public, mengapa saya mengatakan ini sebuah kebohongan, karena sampai hari sabtu tanggal 19 febuari 2022 tidak ada surat atau perintah dari pemprov, utamanya dari Timm evaluasi APBD Provinsi maluku utara terkait dengan hal tersebut.

“Ini berperintah jadi kalu misalnya betul, ada perinta seperti yang disampaikan oleh Munadi kilkoda pastinya itu harus tulis, ini sampai hari sabtu tanggal 19 febuari 2022 DPRD. Dimana di lakukan rapat antara Banggar DPRD dan TAPD pemda halteng serta rapat internal Banggar DPRD, perinta atau bentuk apapun yang berupa surat atau apapun dari pemprov malut, yang ada aitu hanya surat dari bupati Halmahera tengah dan surat dari PT IWIP,” Jelasnya Usman Kepada Crew POSTTIMUR.com Sabtu,(26/02/2022).

Usman bialng, atas dasar apa, pemprov memerintahkan Bupati dan DPRD untuk melakukan penyesuaian, padahal sampai saat ini APBD Halmahera tengah yang di sahkan bulan nofember 2021 lalu belum di evaluasi.

“Kami meragukan perintah pemprov tersebut, karena dalam polemik APBD Halteng di Banggar DPRD Halmahera tengah, dari bulan januari sampai saat ini, pemda Halmahera tengah tidak pernah menyampaikan baik secara lisan maupun tertulis, bahwa Pemprov Maluku Utara memberikan perintah atau apapun sebagaimana yang di sampaikan oleh sdr Munadi Kilkoda, kalu ini benar, saya ingin sampaikan bahwa sdr Munadi saat ini telah menjadi Humas di Pemprov Malut dalam polemik APBD Halteng,” Ungkapnya Anggota DPRD Fraksi PBB Itu.

Lanjut kata Usman, sebenarnya pernyataan sdr Munadi ini aneh, karena menyatakan bahwa APBD Halteng 2022 belum dievaluasi oleh pemprov, atas dasar apa. Pemprov sampaikan untuk di lakukan penyesuiaan APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2022. Munadi mengutip pasal 24 ayat (1) dan ayat (7) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentangan pengelolaan keuangan Daerah.

“Usman bilang, Tapi beliau lupa dan membaca pasal tersebut dengan melompat ke ayat (7), padahal masi ada ayat lainnya, yaitu pasal (24) ayat 4 peraturan ini yang berbunyi “Pemerintah daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan rencana penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” Cetusnya.

Ingat terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, ini berdasarkan surat dari PT IWIP. Bahwa, ada potensi PNBP sebesar 401 M tetapi mengapa Pemda Halmahera Tengah tidak berani memasukkan potensi pendapatan ini pada sumber pendapatan DBH (Tranfer Keuangan Daerah), tetapi dianggarkan pada pendapatan asli daerah, artinya ini tidak rasional dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Anggota DPRD Fraksi Partai PBB itu juga mohon. “Saya mohon kepada Sdr Munadi untuk juga membaca permendagri nomor 27 Tahun 2021, tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022 halaman 181 sampai dengan halaman 184 yang menjelaskan dengan benderang tentang pengalokasian pendapatan daerah yang bersuber dari DBH,” Pungkasnya.

#tp/Fhata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar