TIMURPOST.com, HALTENG – Baru-baru ini usulan perubahan rencana penerimaan pendapatan daerah tahun 2022 dalam Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Bupati Edi Langkara, namun ditolak sejumlah anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
Penolakan itu terjadi dalam rapat yang digelar Badan Anggaran (Banggar) Halteng, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Hal-teng. Sabtu,(19/02/2022) kemaring.
Sehingga sampai saat ini masi saja menjadi pembincangan hangat, baik itu dari pihak terkait sampai pada kalangan publik. Hal ini menjadi firalnya pembahasan APBD Halteng Tahun 2022, karna dengan adanya pro dan kontra dalam pembahasan tersebut.
Benar memang dalam kehidupan politik dan demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang biasa (lumrah), tetapi dalam melaksanakan tugas , fungsi dan kewenangan dalam Lembaga DPRD maupun Lembaga pemerintahan lainya, kita semuanya harus tunduk dan patut kepada peraturan prundang-undangan. Kita sebagai anggota DPRD dan anggota banggar saya ingin mengurai akar masalah dan polemik RAPBD Kabupaten Halmahera Tenganh (Halteng) tahun 2022.
Baca Disini:
- RAPBD Halteng 2022 Bermasalah, Usman A. Togedo; Ada Kepentingan Kelompok Dalam Pembahasan RAPBD
- Usman Tigedo; Pernyataan Sdr. Munadi Kilkoda Itu Membohongi Publik
Anggota DPRD Fraksi PBB Usman A. Togedo dalam lirisanya yang diterima oleh Crew POSTTIMUR.com, Rabbu(23/02/2022) mengatakan bahwa, RAPBD Kabupaten Halmahera Tengah pada draf awal yang diajukan oleh pemerintah adalah sebagai berikut: struktur APBD terdapat penerimaan pembiayaan berupa pinjaman dan penyesuaian belanja yang akan dibiayai dengan skema pinjaman. Karena itu pada tahapan pembahasan antara TAPD dan BANGGAR, RAPBD telah di setujui dan diparipurnakan pada tanggal 27 november 2021 dengan struktur RAPBD tahun 2022.
Dengan secarah keseluruhan sebesar Rp 886.082.122.453 terbilang (Delapan ratus delapan puluh enam melyad delapan puluh dua juta serratus dua puluh dua dua enam ratus lima pulu tiga rupiah) sedangkan belanja di rancang sebesar Rp 986.082.122.453 dan defisi sebesar Rp 100.000.000.000(seratus melyard rupiah), bahwa struktur RAPBD ini sangatlah rasional dari sisi pendapatan maupun rencana belanjanya.
“Karena itu berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 112 ayat 1 berbunyi”rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada paling lambat tiga hari sudah harus dibawa ke propinsi untuk di evaluasi. Tentang penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum di tetapkan oleh bupati/wali kota,” Jelasnya.
Kata Usman, masalah adalah sampai dengan saat ini RAPBD Tahun 2022 Kabupaten Halmahera Tengah itu belum dievaluasi, artinya adalah sesuatu yang tidak lazim yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga terjadi keterlambatan bahkan ketidakpatuhan pemerintah daerah untuk mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dan dalam pengamatan saya. “Ternyata setelah paripurna pengesahan RAPBD oleh pemerintah daerah telah menambah belanja kurang lebih 651 melyard, dan untuk menutupi defisi yang begitu besar maka direncanakan penambahan pendapatan yang bersumber dari dana hibah ke daerah, sesuai dengan nomor surat 050.13/0116 tertanggal 10 januari 2020, tetapi ini terbantahkan oleh BANGGAR DPRD karena memang mekanisme pembahasan telah selesai dan juga rencana hibah daerah tersebut, ternyata disaat rapat Banggar dengan TAPD tidak di dukung dengan dokumen NPHD, dan oleh DPRD telah menjawab surat bupati tersebut diatas dengan jawaban tegas tidak bisa di lakukan penyesuaian pendapat maupun belanja APBD Kabupaten Halmahera Tengah(Halteng) TA 2022,” Cetusnya.
Lanjut Politis Partai Bulan Bintang Itu, Anehnya lagi pemda Kembali menyurat DPRD melalui surat nomor 900/0283a tertanggal 10 febuari 2022 dengan melampirkan surat PT IWIP. Intinya bahwa berdasarkan surat dari PT IWIP teraebut maka diminta untuk di lakukan penyesuaian penerimaan belanja APBD Kabupaten Halmahera Tengah, pokok sari surat PT IWIP tersebut, adalah pemberitahuan rencana realisasi yang berasal dari PT IWIP yang terbagi dalam dua komponen pendapatan daerah sebagai berikut. Yang pertama, potensi pendapatan pajak daerah sebesar Rp 100 melyard, kedua, potensi penerimaan PNBP (DBH untuk daerah) sebesar Rp 401 melyard, menurutnya, yang menjadi masalah adalah potensi PNBP (DBH) tersebut, bahwa yang Namanya dana bagi hasil pajak DBH SDA seperti diatas, kalua di masukkan menjadi komponen pendapatan daerah harusnya ditetapkan melalui Pepres dan PMK, kalua misalnya potensi.
Anggota Banggar itu Bilang, Semisalnya benar maka akan di sesuaikan pada APBD perubahan setelah ditetapkan melalui keputusan mentri keuangan RI, tetapi oleh TAPD telah mengalokasikan potensi tersebut ke pendapatan asli daerah, sehingga PAD Halmahera Tengah menjadi 640 melyard lebih.
“Bahwa adanya pendapatan yangh berkembang saat ini, bahwa berdasarkan PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menegaskan bahwa RAPBD disusun oleh bupati dan disampaikan kepada DPRD untuk di bahas dan diputuskan bersama, menurut saya, itu telah dilaksanakan dan di selesaikan sejak bulan November 2021, penyusunan dan pembahasan RAPBD itu diatur jelas bahkan waktunya saja di atur dalam PP 12 tersebut. Sehingga menurut saya, penyesuaian dilakukan saat ini adalah pembajakan terhadap APBD, evaluasi belum ada sudah ada pembahasan pendapatan maupun belanja,” Ungkapnya Usman Yang Juga Anggota Banggar PBB.
Selanjutnya Anggota DPRD Halteng Itu bilang, kalua struktur APBD ini disetujui oleh gubernur maluku utara.
“Maka ada beberapa problem, pertama, keputusan DPRD yang mana yang akan digunakan sebagai bagian dari dokumen RAPBD tahun 2022 ini, apakah keputusan baru sesuai hasil rapat Banggar dan TAPD pada bulan febuari 2022. Kedua juga terkait dengan dokumen KUA PPAS, apakah akan dilakukan perubahan di computer lalu dijadikan dokumen untuk di evaluasi, ketiga kalua di setujui skema baru RAPBD dengan struktur total pendapatan 1.3 triliun lebih dan belanja sebesar 1,5 triliun lebih, maka sebenaenya kita telah mendatangkan penyakit yang kronis dalam keuangan daerah kabupaten Halmahera Tengah. Keuangan Halmahera tengah sesungguhnya mengalami defisit sebesar Rp 500 melyard lebih,” Paparnya.
“Saya hanya ingin membandingkan dengan APBD 2020 dan tahun 2021 yang devisitnya dirancang dengan angka yang cukup rasional saja kita telah meninggalkan berbagai masalah penyelesaian kepada pihak ketiga maupun urusan wajib daerah, bagaimana dengan APBD 2022 ini akan lebih parah lagi,” Tutupnya Usman A Togedo.
#tp/Fhata