TIMURPOST.com, JAKARTA–Front Perjuangan Demokrasi Maluku Utara (FPD-MALUT) di Jakarta menggelar aksi unjukrasa didepan Kantor Bawaslu Republik Indonesia dan DKPP.
Mendesak Bawaslu RI dan DKPP segera memberikan sangsi kode etik dan memecat Tiga Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan, karena dianggap mencoreng nama baik kelembagaan bawaslu saat Perekrutan Panwascam Pemilu 2024.
Kordinator Aksi Reza A Syadik dalam orasinya didepan Kantor Bawaslu RI menyampaikan bahwa Proses Pemilu 2024 menjadi sasaran empuk konspirasi politik bagi Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Dimana, banyaknya berbagai problem dari upaya titipan disiapkan sejak awal oleh sejumlah elit daerah untuk mengamankan kepentingan 2024.
Bahkan yang paling terburuk adalah, Rekrutmen Panwascam di Kabupten Halmahera Selatan. Yang mana, terlihat telah mendegradasi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu. Karena hilangnya integritas Ketua Bawaslu Kabupaten Halsel dan dua Anggotnya.
Reza mengungkapkan, Meskipun terbongkar kebobrokan pada perekrutan Panwascam Oleh Bawaslu Halsel direspon cepat oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara sejak 28 Oktober 2022. Namun kepercayaan Publik terhadap lembaga bawaslu telah menurun.
Reza menuturkan, Problem yang terjadi adalah sejumlah peserta yang diloloskan oleh Bawaslu Halsel itu pernah di beri sanksi pemecatan sejak menjadi Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) pada tahun 2014 dan 2019.
Menurutnya, Bawaslu Halsel harusnya dapat di verifikasi dengan baik dan cermat saat rekrutmen Panwascam sehingga tidak menjadi masalah. Sangatlah aneh ketika Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan meloloskan Peserta menjadi Panwascam yang mana terindikasi telah melakukan Pelanggaran-pelanggaran yang merujuk pada Pelanggaran Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu.
“Peserta yang lolos telah melakukan Pelanggaran Kode Etik pada Tahun lalu saat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Umum dan telah mengantongi surat edaran dari DKPP tentang Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, tapi toh diloloskan dalam seleksi Panwascam,”Ucap Reza.
Selain itu, Ada juga Peserta Calon Panwascam yang telah diakomodir dalam Partai Politik dan atau menjadi Tim Saksi. bahkan menjadi Calon Legislatif namun diloloskan bawalsu Halsel.
“Aneh Tapi Nyata, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah melantik 90 nama sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Halsel pada Sabtu (29/10/2022), kemarin.Namun, dari puluhan nama yang lolos seleksi dan dilantik sebagai panwaslu kecamatan tersebut, ada terdapat salah satu nama yakni Maslan H Basra, Panwaslu Kecamatan Mandioli Utara yang maa adalah pengurus salah satu Partai Politik (Parpol),”Teriak Reza saat berorasi didepan Gedung Bawaslu RI.
Tidak hanya itu, Satu Peserta bernama Maslan juga diketahui sebagai pengurus partai Buruh sebagaimana tertera dalam SK partai Buru nomor : XX/XXX/SK.KEC/EXCO-PB/XII/2021.
Dalam SK tersebut, yang bersangkutan tercatat sebagai Ketua di Wilayah Kecamatan Mandioli Utara Partai Buruh Periode 2021 – 2026, hal ini kami sampaikan kepada Bawaslu RI, bahwa problem seperti ini tentu akan merusak proses demokrasi di Indonesia, apalagi secara kelembagaan Bawaslu merupakan lembaga Badan Pengawasan Pemilu.
Olehnya itu, Integritas tiga Komisioner Bawaslu Halsel sangat di ragukan, sebab orang yang benar-benar rekam jejaknya sebagai pengurus Partai tetap diloloskan, untuk itu, patut kiranya, Bawaslu RI segera mengevalausi.
“Yang perlu di ketahui Pengawasan Pemilu merupakan kehendak yang di dalamnya didasari dengan Nilai – nilai Demokrasi yang berpegang teguh pada prinsip jujur dan adil, tentunya untuk mencapai Pemilu yang berkualitas,”Jelas Reza.
Untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas maka di butuhkan pengawasan pemilu agar proses Demokrasi tidak terjadi adanyanya pesanan actor Parpol.
“Sejatinya untuk mewujudkan Pemilu yang Jujur dan Adil, sehingga segala bentuk kejahatan Pemilu yang berupa adanya penyalahgunaan dan kesalahan instrumen Hukum, tindakan manipulasi pemilih, dapat di Control melalui Bawaslu,”Ungkapnya.
Diketahui, nama-nama yang diduga bermasalah namun diloloskan oleh Bawaslu Hamahera Selatan adalah;
- Asgar Joisangadji, Panwascam Terpilih Gane Timur Selatan, juga merupakan Calon Kepala Desa Gane Luar.
- Yuldi Udin, Panwascam Terpilih Gane Timur Selatan, Mantan Caleg 2019.
- Hajir Hamisi, Panwascam Terpilih Kepulauan Jouronga, Pernah dipecat dari PPK tahun 2019.
- Hasan Hi Bahar, Panwascam Terpilih Gane Timur, Pernah di pecat dari Panwascam tahun 2014.
- Mus Kaosar, Panwascam Terpilih Bacan Barat, pernah di pecat dari PPK tahun 2014.
- Hairil Safar Panwascam Bacan Barat Utara, pernah dipecat dari PPK tahun 2014.
- Sofyan Rasid Panwascam Makian diduga Anggota Partai Politik, (Namanya terdaftar dalam Sipol Partai PSI).
- Ismed A. Gafur Kecematan Kayoa Induk dilolokan. Padahal Istrinya salah satu Staf Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Tidak hanya itu, tetapi masih banyak di kecamatan-kecamatan lain juga bermasalah. Seperti halnya di kecamatan Kayoa Induk.
Dalam perekrutan Panwaslu Ismed A. Gafur diloloskan tentu itu adalah bentuk pelanggaran yang di larang. sebab istrinya “Sumria” adalah staf Bawaslu. didalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Bawaslu, Panwaslu, Pengawas lapangan, dan pengawas TPS pada pasal 117 huruf “O” berbunyi jelas: Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Karena itu, kami sampaikan agar Bawaslu RI dan DKPP segera secepatnya merespon mengambil tindakan tegas untuk memanggil dan mengevaluasi serta mencopot ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan ASMAN JAMIL serta dua anggotanya yakni KAHAR YASIM dan RAIS KAHAR. Karena mereka tidak profesional dan diduga bermain dalam pusaran politik daerah pada pemilu 2024 mendatang.
Sekedar Diketahui, dalam aksi tersebut setidaknya ada tujuh tuntutan yang di masukan ke Bawaslu RI yakni;
- Mendesak Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Yakni Ibu Masita Nawawi Gani untuk segera Merekomendasikan kepada Bawaslu RI untuk Mencopot Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Dan Dua anggotanya.
- Mendesak Bawaslu Provinsi Maluku Utara, mengambil langkah tegas memberikan sanksi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dan Dua Komisionernya.
- Mendesak Bawaslu RI segera panggil dan Evaluasi Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Saudara Asman Jamil Serta Dua Komisionernya Yakni Kahar Yasim dan Rais Kahar.
- Meminta Bawaslu RI Instruksikan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan agar meninjau kembali hasil 3 Besar.
- Mendesak DKPP Segera Beri sanksi kode etik kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Dan Dua Anggotanya.
- Mendesak Bawaslu RI Copot Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selan Dan Dua Komisionernya.
- Bila Tuntan Tindak diindahkan maka dengan tegas 2024 Boikot Pemilu Kabupaten Halamhera Selatan.(*)