Sosialisasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa, Ini Paparan Singkat Kordiv HP2H, Ariani La Abu S.T

Sosialisasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antar Proses Pemilu

Berita444 Dilihat

TIMURPOST.com,TALIABU–Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menggelar Sosialisasi Peraturan dan Iplementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu (Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antar Proses Pemilu).

Kegiatan Yang diselenggaran pada Balai Kantor Desa. Tilong Jumat 29/09/2023, berjalan dengan lancar.

Narasumber pada sosialisasi ialah kepala kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Alfred Tasik Palullungan S,H M,H.,Koordinator Divisi Pengawasan Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pertisipasi Masyarakat Ariani La Abu, dan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahim Dg Patiwi, S.H

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Panwaslu Se Kecamatan  Pulau Taliabu, sosialisasi tersebut juga di pandu oleh La Ode Nuhu.

Ariani La Abu, Menyampaikan dalam Sosialisasi Tersebut bahwa, Pengawas Pemilu pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh bawaslu (Uu no 7 tahun 2017 Pasal 89,1) dan Panwaslu kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu LN, serta Pangawas Tps Sebagaimana di maksud dalam (Uu no 7 tahun 2017 pasal 89,5).

“Tujuan pengawasan ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan, berkualitas”.

Serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah secara menyeluruh.

Begitu juga yang terlibat dalam pengawasan penyelenggara pemilu ialah, DKPP, KPU, BAWASLU dan, pengawas partisipatif adalah seluruh masyarakat.

Pengawasan pemilu, sabelum sampai pada pengambilan tindakan dari hasil temuan dugaan pelanggaran, harus ada beberapa langkah terlebih dahulu, mengamati, mengkaji, memeriksa dan, menilai.”Tutur Ariani La Abu

“Bawaslu memiliki sifat quasi masyarakat sipil. Bawaslu merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan layaknya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sipil”.

Hal yang perlu dilakukan, perbaikan siklus rekrutmen penyelenggara pemilu, Review dan perbaikan strategi dan sistem Capacity Building penyelenggara pemilu,Penyusunan Scenario planning dan elektoral risk manajement, pengaduan dukungan resource mobilization.”Tutup Ariani La Abu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *