Kawal Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Bersama Panwaslu

Berita, Daerah677 Dilihat

Posttimur.com, Halteng–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Tengah melakukan rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye bersama Panwaslu Kacamatan dan Panwaslu Keluraha serta Desa Se-Kabupaten Halmaherah Tengah pada pemilihan Umum 2024 nanti.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Mardelia kecamatan Weda yang melibatkan Anggota Panitia Pengawas Pemilu kecematan dan Desa di Kabupaten Halmaherah Tengah. Kamis, (28/12/23)

Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera tengah (P3S) Bawaslu Halteng, Munawar Wahid, menyebut “Rapat kordinasi ini sebagai langka memperisapkan seluruh infrastruktur penyelenggara Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, untuk menghadapi momentum Pemilu serentak 14 febuari nanti.

Pihaknya juga menambahkan “Kegiatan ini sebagai satu rangkaian konsidasi Bawaslu Kabupaten Halmaherah Tengah dalam penigkatan kapasitas teman teman penyelanggara baik Panwalu kecamatan maupun panwaslu desa,

“Nanti kedepan insyaallah rekrutmen pengawas TPS itu akan ada juga kita laksanakan sebagai penguatan kapasitas, di kegiatan ini kami berharap ada banyak hal yang kemudian harus kita tuntaskan.”Ucap Nawar

Tak hanya itu Alumini UMMU Ternate itu juga mengatakan “kalau Soal pengawasan yang masif di seluruh tempat, maka tahapan kampanye ini menjadi dasar pengawasan ketat, sebab banyak hal yang kita temukan di lapangan,

“Semisal alat peraga kampanye yang tidak pada tempatnya, kemudian tidak berdasarkan dengan mekanisme aturan, karna sampai sejauh ini masi terlihat spanduk hendak terpampang di tempat-tempat ibada dan lembaga pendidikan”.Ungkapnya

Nawar juga mengajak kepada masyarakat dengan Mengawali tahapan pemilu ini butuh enegi yang kuat,

“jadi satu harapan adalah rakyat dan seluruh elemen yang berkepentingan, mari turut mengawasi setiap proses pemilu sehingga pemilu kita bejalan dengan demokratis dan jujur.”Ajar Mawrwan

Harapanya pemilu ini harus berjalan damai sesuai dengan Prosudurnya “tidak boleh ada intimidasi terhadap pemilih”, tidak boleh ada keterlibataan ASN kepala desa dan perangkat desa BPD serta TNI/PORLI, kami harap tidak terlibat dalam kepentingan kepentingan politik.

Sejauh ini soal pelnggaran masi sifatnya administratif seperti Penempatan alat peraga kampanye yang tidak pada tempatnya tentu kami suda perintahkan kepada panwaslu kecamatan dan desa untuk segerah berkordinasi dan membangun komunikasi dengan pihak yang berkepentingan untk menertibkan kembali alat peraga kampanye. Tutupnya.

Reporter : Ibho

Editor : Ajim Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *