Posttimur.com, Ternate–Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari Kemendikbud Ristek dalam penerapanya di Universitas Khairun Ternate Fakultas Ilmu Budaya, Program Studi Usaha Perjalanan wisata (UPW) kini menjadi sorotan oleh Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun Ternate.
“Pasalnya Kebijakan program MBKM dalam penerapannya di dua program study Fakultas Ilmu Budaya (FIB) pada tanggal 14 Oktober 2023 hingga tanggal 18 Desember 2023 terdapat permasalahan serius”.
Masalah serupa hendak terungkap sejak tanggal 9 Januari 2024 lalu, ketika di temukan hasil cetingan Via WhatsApp kordinator program study UPW yang bertebaran, tertempel di dinding gedung Fakultas Ilmu Budaya dalam bentuk print Out Selebaran (Flayer)
Sukri M. Hamza, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (BEM FIB) dari hasil Investigasi kami justru menemukan fakta menarik bahwa Kaprodi UPW melakukan banyak pelanggaran di antaranya adalah pemungutan anggaran MBKM, kemudian kebijakan yang tidak sesuai prosedural, juga perlakuan Intimidatif oleh Prodi Usaha perjalanan Wisata kepada mahasiswa. (Ungkapnya)
Dari temuan tersebut, melalui BEM FIB langsung mengkonsolidasi kan mahasiswa untuk melakukan Aksi di depan Dekanat FIB pada Rabu 17/01/2023 yang lalu. Guna menuntut kepada Dekan Fakultas Ilmu Budaya agar mengevaluasi, serta memberikan sangsi tegas kepada Kaprodi UPW yang sengaja melakukan kebijakan merugikan mahasiswa.
“Aksi berlangsung sekira 2 jam hendak di respon pihak Fakultas untuk melakukan Hering bersama. Saat hering Ketua Program Studi UPW memberikan keterangan yang tidak konsisten dan terkesan manipulasi”.
Keterangan pertama Ia menekan mahasiswa untuk mengembalikan Uang Transportasi dengan alasan uang tersebut adalah uang pribadi, Keterangan ke dua adalah uang yang di kembalikan sebanyak 950.000 adalah untuk agenda seminar, keterangan ke tiga uang yang di kembalikan di tahan dan akan di kembalikan ke mahasiswa secara merata,
Dari Kejahatan korup yang di lakukan berdampak pada kegiatan mahasiswa, menjalankan program MBKM di mana mahasiswa harus terpaksa Kumpul botol untuk di jual demi penganggaran kegiatan.
Sukri bilang, padahal sesuai dengan prosedur anggaran MBKM itu ketika di transfer dari pihak Universitas ke rekening Mahasiswa, tidak harus di kembalikan ke Prodi
“Itu hak Mahasiswa untuk mendapatkan uang biaya hidup ketika turun kegiatan MBKM, makanya yang patuh di pertanyakan bahwa kesalahan dari Ketua Prodi UPW yaitu dia ambil uang Mahasiswa”. (Terang Sukri)
Sukri juga menyebut, ada unsur intimidatif yang di lakukan oleh Kaprodi UPW ketika Mahasiswa menanyakan soal anggaran MBKM, itu di tuding melakukan bantahan terhadap Kordinator Prodi
“Sehingga Mahasiswa yang melibatkan diri ikut MBKM di intimidatif, mempersulit laporan-laporan yang di berikan, misalnya laporan akhir MBKM justru mahasiswa kena intimidatif, mengarah pada nilai mata kuliah Mahasiswa.
Kesalahan fatal yang di lakukan secara sengaja bisa berakibat fatal pada posisi Kaprodi UPW, hal demikian terbukti dengan tuntutan yang di sampaikan oleh Mahasiswa kepada Dekan Fakultas Ilmu Budaya, tuntutannya yaitu Kaprodi UPW harus di pecat sebagai seorang dosen,
Tuntutan tersebut langsung di respon secara terbuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Budaya saat hering selama 2 jam di dalam gedung, bahwa akan di tidak lanjuti, kasus Kaprodi UPW sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kita akan melakukan aksi kedua jika tidak di realisasi tuntutan mahasiswa, dan aksi selanjutnya akan kami gelar langsung ke senat Fakultas guna memberikan sangsi tegas ke Kaprodi UPW”. Tutup Sukri.
Reporter : Muhid Bayan
Editor : Ajim