Imbau Pemerintah Kota Ternate: Konvensi Hak Anak dan Jasa Guru

Opini365 Dilihat

Penulis : Haerun Hamid.
Pemuda kelurahan Kayumerah. Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

 

Berdasarkan peraturan No 18 tahun 2002,yang kemudian diubah menjadi keputusan Presiden tentangan pengawasan masyarakat, semenatara kebebasan untuk menyampaikan pendapat yang diatur pasal 28E (3) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang mana mengamanatkan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Hal ini kemudian dinyatakan pasal 30 ayat 1 uu Hak dan kewajiban warga Negara, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara. Hal ini kemudian mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. sehingga perlu adanya pengawasan, mengontrol, sanggahan, dan kritik perlu dilayangkan kepada pemerintah jika itu menyimpan daripada kebijakan itu sendiri.

Sebuah masalah ini sangat kasuistik pada sekolah Dasar Negeri 32 Kalumata, mengenai Konvensi hak Anak Haikal Embisa dan Ivan Embisa, kakak beradik punya harapan yang sama seperti anak-anak lainnya, yang mempunyai harapan untuk bersekolah. Keterbatasan ekonomi membuat mereka berdua dan orang tua mereka ditekan oleh pihak sekolah, lantaran mereka tidak memenuhi syarat bersekolah sebagaimana anak-anak lainya yang masuk dengan biaya sekolah yang cukup. Tetapi tidak untuk mereka berdua kakak beradik Haikal Dan ivan yang menggunakan syarat orang tua tidak mampu. Kendati mustahil bagi mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagai amanat pada pembukaan UUD 1994 pada alinea ke 4.

Masalah yang kemudian menyeret beberapa pegawai dinas pendidikan dan pihak sekolah yang mengatas nama Wali Kota Ternate Tauhid Soleman dan dinas pendidikan, Pihak sekolah 32 Kalumata dengan dalil kepada wali Murid yang memprotes mutasi salah Guru Pendidikan Agama di satuan Pendidikan pada 14 Agustus 2023, sayangnya dari hasil protes itu membuahkan hasil tidak mengenakan, beberapa orang Murid ditekan dan diintimidasi secara lisan oleh kepala sekolah 32 dengan beberapa alasan yang tidak masuk akal.

Pasalnya, Kepsek yang dilantik pada waktu itu juga bermasalah, Sarifa Jumatil dengan membawa sk mutasi 824/3463/2023 tertanggal 2 agustus tahun 2023 kepada Julaiha Ahmad S. Pd, sebagai Guru Agama dengan alasan segera menghadap ke bagian bidang mutasi dinas pendidikan, semenatara pada tanggal dan tahun yang sama tidak agenda pelantikan, pengangkatan, pergantian dan mutasi yang oleh pemerintah kota Ternate. Ini artinya kedua pihak baik dinas pendidikan dan BKPSDMD Kota Ternate ada permainan jual beli jabatan yang dilakukan dinas pendidikan yang menjabat pada saat itu, kemudian pada bidang mutasi BKPSDMD Kota Ternate ikut mengeluarkan Statement memang benar ada mutasi oleh guru bersangkutan, tidak hanya itu, guru yang bersangkutan dengan bidang profesi Agama juga pernah kata (Nista) oleh pegawai Dinas pendidikan dengan membawa nama kaban pendidikan, dengan pernyataan “Jika Ibu tidak segera menghadap pak kaban, maka, kaban bikin surat lah mengajar di batang dua, yang tidak sesuai dengan Profesi ya.

Ibu Julaihan Ahmad, mendapatkan undangan pembinaan dan pengawasan tertanggal 2 agustus dengan nomor Surat 800/884/2023, artinya SK mutasi yang bermasalah itu keluar lebih awal dari surat undangan yang dilayangkan..

Imbasnya dari seluruh kebijakan yang khususnya pemerintah Kota Ternate tidak transparansi dan maladministrasi oleh khususnya dua pihak Dinas pendidikan dan BKPSDMD Kota Ternate.

Ini mengakibatkan seluruh kepala sekolah Ternate Selatan bermasalah, yang secara totaliatas keoranganisasinya bermasalah. kerja kelompok Kepala sekolah K3S Ternate Selatan, pungli yang terjadi di SDN 32 kalumata, perjalan Tour Wisata yang dilakukan oleh K3S dengan membawa dua pegawai dinas pendidikan, sampai hari ini menemui keterangan lanjutan oleh pihak yang berwenang..

Berangkat dari masalah yang paling substansi, terjadi pada salah Guru Pendidikan Agama dengan golongan IVA dan Guru Golongan II yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah Dasar Negeri 32, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Beberapa orang mau melaporkan atas jual beli jabatan di dinas pendidikan pada satuan pendidikan, sampai saat ini tertutup rapi, pertukaran jabatan Kepsek yang imbasnya kepada siswa dan orang siswa, karena tidak becusnya kebijakan pemerintah yang dipimpin oleh Tauhid Soleman Soleman

Konvensi Hak Anak dan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk dalam kandungan. Setiap anak berhak
untuk tumbuh dan berkembang tanpa diskriminasi untuk kepentingan yang terbaik bagi anak serta
terfasilitasi partisipasinya dalam merencanakan dan memutuskan kehidupan masa depan. Setiap anak
berhak untuk memperoleh identitas dan kewarganegaraan, memperoleh pendidikan dan kesehatan yang layak, memperoleh kesempatan rekreasi dan waktu luang, diasuh dan berada dalam lingkungan keluarga, mengetahui kedua orang tua dan memperoleh pengasuhan pengganti, dilindungi dari tindak
kekerasan, eksploitasi, perdagangan manusia.

Sebagai kritik kepada pemerintah yang berjalan saat ini, Pemerintah Kota Ternate agar bagaimana lebih jelih untuk berani mengambil sikap tegas, dua berita mengenai satuan pendidikan yang diduga melakukan praktik pungli dan menelan anggaran operasional sekolah BOS dan BOSDA, Wali Kota Ternate jangan berdiam diri sebab ini adalah sebuah pelanggaran yang berat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *