POSTTIMUR.com, TERNATE–Ikatan Arsitek Indonesia Maluku Utara (IAIMU), Siap lakukan gugatan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku Utara. Selasa, 16 Juli 2024
Rabu besok lewat kuasa hukum mitra Ikatan Arsitek Indonesia Maluku Utara yakni rekan-rekan kongres advocat indonesia Maluku Utara akan mendaftarkan gugatan terhadap dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi Maluku Utara di pengadilan negeri”, Ujar Zainul Abidin Syah Ketua Bidang Advocasi IAIMU9w
Menurutnya hal ini dilakukan karna merasa di abaikan atas surat aduan yang telah disampaikan ke inspektorat Maluku Utara dan surat somasi yang telah dilayangkan tertanggal 24 juni 2024 oleh rekan-rekan advocat tentang wanprestasi pada kerjasama dalam kegiatan program perencanaan DAK dengan metode swakelola type III tahun 2024.
“Kami dalam hal ini mengambil langkah tegas agar memberikan pemahaman untuk para pihak dapat saling menghormati poin-poin yang tertuang dalam pokok perjanjiannya”,
Bukan hal baru di propinsi Maluku Utara ketika tiap pekerjaan yang telah selesai berakhir dengan hutang dan sangat sering pihak ketiga selalu menjadi pihak yang dirugikan,” Tuturnya
Penyakit wanprestasi yang sudah sangat kronis ditubuh pemerintah propinsi Maluku Utara ini semakin memburuk dinilai karna tidak ada pihak yang berani mengambil langkah hukum, lewat sikap ini diharapkan menjadi motivasi baru kepada semua pihak untuk berani menyuarakan hak-haknya,”Ujar Zainul Abidin Syah
Hari ini kami juga telah melakukan konsultasi hukum dengan kejaksaan tinggi propinsi Maluku Utara, masukan serta atensi yang diberikan juga sudah sangat cukup bagi kami untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,
Mungkin persoalan gugatan seperti ini masih menjadi hal yang tidak biasa di Maluku Utara, Namun kami ingin memberikan edukasi kepada para pihak bahwa ikatan kerjasama itu dilakukan untuk di taati bersama bukan di abaikan. Tutup Zainul Abidin Syah Ketua Bidang Advocasi IAIMU. **