POSTTIMUR.COM, HALTENG- Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dikabarkan menghadapi gejolak internal menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) penunjukan Koordinator Kabupaten (Korkab) yang baru oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa.
Keputusan tersebut menuai penolakan dari sejumlah pihak di lingkungan Program TEKAD Halteng karena dinilai mengabaikan rekomendasi Koordinator Wilayah (Korwil) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kabupaten Halmahera Tengah.
Sebelumnya, posisi Korkab TEKAD Halteng dijabat sementara oleh Iksan Basri selama kurang lebih dua bulan setelah Ataki Ismail mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kipai, Kecamatan Patani. Selama masa transisi tersebut, Iksan dinilai mampu menjaga keberlangsungan program dan menunjukkan komitmen dalam mendukung pembangunan ekonomi desa di Halmahera Tengah.
Namun, keputusan Direktorat Jenderal yang menetapkan Rahmawati Bangsa sebagai Korkab definitif memicu polemik. Sejumlah fasilitator dan pelaksana program menilai pengangkatan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak mempertimbangkan hasil evaluasi serta rekomendasi yang telah disampaikan oleh Korwil dan TPK.
Menurut mereka, usulan penetapan Iksan Basri sebagai Korkab telah melalui proses kajian, penilaian kinerja, serta pemantauan langsung di lapangan. Sementara itu, Rahmawati Bangsa dinilai belum memiliki pengalaman yang memadai untuk memimpin program di tingkat kabupaten.
Sejumlah fasilitator bahkan mengemukakan beberapa alasan penolakan, di antaranya terkait pengalaman kerja yang masih terbatas, dugaan ketidakhadiran dalam rapat koordinasi selama April hingga Mei 2026, serta dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas lapangan. Mereka juga mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 yang menurut mereka seharusnya menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja pendamping program.
Penolakan tersebut kini berkembang menjadi sikap kolektif. Seluruh Fasilitator Kecamatan (FK) Program TEKAD Halteng dikabarkan menolak keputusan pengangkatan Rahmawati Bangsa sebagai Korkab. Mereka mendesak Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan mempertimbangkan rekomendasi yang telah diajukan oleh Korwil dan TPK.
Apabila tuntutan tersebut tidak direspons, para fasilitator mengaku siap mengambil langkah lebih lanjut berupa pengajuan petisi penolakan secara resmi. Bahkan, beberapa fasilitator menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari program sebagai bentuk protes terhadap keputusan yang dianggap tidak mencerminkan penilaian objektif terhadap kinerja di lapangan.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan Program TEKAD di Halmahera Tengah. Sejumlah pihak menilai polemik yang berkepanjangan berpotensi mengganggu pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi desa yang selama ini menjadi salah satu instrumen pembangunan masyarakat di wilayah tersebut. (*)










