Gelar Aksi Jilid III, Maperhum Malut Jakarta; KPK Segera Tangkap Aliong Mus

Berita317 Dilihat

POSTTIMUR.com, JAKARTA–Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (MAPERHUM MALUT) Jakarta Menggelar aksi Demonstrasi Jilid III di depan Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin, (29/07/24)

Terkait dugaan pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) di 71 Desa Tahun 2017 per-Desa 60 juta di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga melibatkan Bupati Aliong Mus. 29/07/2024

Koordinator Maperhum Malut Jakarta Alfian Sangaji Mengatakan, “Bahwa Bupati Aliong Mus adalah Pembawa Mala Petaka di Kabupaten Pulau Taliabu, sebab di masa kepemimpinan Berbagai Macam Kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Begitu Mencuat Salah Satunya Pemotongan ADD di 71 Desa Tahun 2017 per desa 60 juta, dan bila di totalkan mencapai Rp 4,2 miliar Lebih yang di transfer ke rekening CV. Syafaat Perdana melalui Bank BRI Unit Bohong pada 28 Juli 2017″. Ujar Alfian

Pasalnya kasus tersebut sudah lama di tangani oleh Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Maluku Utara bahkan sampai saat ini tidak ada progres kepastian hukum

Alfian menduga bahwa Polda Malut dan kejari malut sengaja mendiami kasus tersebut hingga terduga Aliong Mus masih berkeliaran bebas.

Kami juga Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Bpk. Jenderal Lestyo Sigit Prabowo segera instruksikan polda malut untuk usut tuntas kasus pemotongan dana desa di taliabu sebanyak 71 desa.” Desak Alfian

Kemudian dugaan korupsi pencairan anggaran dana desa tahap I, II dan III sebesar Rp 19 miliar tanpa di sertai laporan pertanggungjawaban yang jelas serta pencairan APBD sebesar Rp 47 miliar tahun 2019 dan pencairan APBD sebesar Rp 58 miliar tahun 2020 tanpa SP2D.

“Ini adalah permasalahan fundamental yang membuat masyarakat sengsara, seharusnya lembaga penegakan hukum harus lebih serius memberantas koruptor di Taliabu sehingga ada efek jerah bagi mereka”.

Terlalu lemahnya penegakan hukum di Malut, Maka kami meminta KPK RI, Kejagung RI dan Mabes Polri segera turun tangan panggil dan periksa, tetapka tersangka dan penjarakan saudara Aliong Mus terkait dengan kasus dugaan pemotongan anggaran dana Desa Di Taliabu.” Tegas Alfian

Mengingat Indonesia adalah negara hukum sebagaimana amanat pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Ditegaskan di dalam UU No. 28 tahun 199 Tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi Aparat Penegakan Hukum segera jerat mereka dengan hukum agar supremasi hukum itu benar-benar dirasakan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *