Mahasiswa Di Ternate Gelar Konferensi Pers : Agustus Bulan Rasisme Terhadap Bangsa Papua Dan Bulan Perlawanan

Berita812 Dilihat

 

Posttimur.com–Tepat pada bulan Agustus adalah Rasisme, bulan penghianatan dan bulan kejahatan kemanusiaan serta bulan yang penuh dengan pelanggaran HAM terhadap hak politik atas Tanah dan wilayah, hak demokrasi bagi rakyat Papua. 15/08/024

Agustus Bulan sial bulan membawah ancaman terhadap kehidupan bangsa Papua Barat sejak tahun 1962 sampai dengan Rasisme 2019 bahkan kejahatan sampai saat ini masih terjadi di Papua.

Hak politik hak demokrasi dan pelanggaran HAM serta rasisme terhadap bangsa mulai berawal dari bulan Agustus tepatnya 15 Agustus 1962 persetujuan persetujuan New York Agreement ditandatangani oleh Indonesia dan Belanda tanpa melibatkan orang Papua sebagai subjek hukum dan politik atas wilayah Papua Barat.

Persengkongkolan Amerika Serikat Indonesia, Belanda dan PBB melakukan penandatanganan perjanjian New York Agreement tanpa melibatkan orang asli Papua untuk kepentingan ekonomi kapitalisme dan kolonialisme Indonesia di Papua.

Persetujuan New York Agreement ditandatangani ditandatangani secara ilegal tanpa melibatkan orang Papua adalah pengkhianatan, kejahatan dan awal praktek rasisme terhadap bangsa Papua.

Perjanjian New York Agreement penghinaan dan pengkhianatan terhadap hukum internasional yang melindungi dan menjamin hak Hidup Hak politik, hak ekonomi, hak demokrasi dan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa-bangsa terkoloni di dunia termasuk bangsa Papua.

Perjanjian New York Agreement telah mengkhianati dan melanggar prinsip dasar hukum internasional tentang hak dekolonisasi lahirnya Dewan Perwalian tahun 1948 dan piagam PBB 73 serta resolusi PBB 1514 tahun 1960 tentang hak penentuan nasib sendiri di adopsi perserikatan bangsa-bangsa.

Selain itu perjanjian New York Agreement juga mengkhianati prinsip dasar lahirnya Dewan HAM PBB.

Dimana pada tanggal 10 Desember 1950, Dewan Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Bertempat di Palais de Chaillot, Paris, melalui Majelis Umum Revolusi 217 A (III), deklarasi berisi tentang hak yang tidak dapat diganggu gugat dan dicabut oleh siapa pun yang terkait hak sebagai manusia.

Perjalanan hak asasi manusia hingga ditetapkan untuk dijunjung tinggi oleh siapa pun bukan merupakan hal yang singkat.

Perjanjian sepihak dilakukan untuk kepentingan ekonomi politik Amerika Serikat  tetapi juga kepentingan Amerika Serikat dalam perang dingin menghalau Uni Soviet telah mengorbankan Nasib Bangsa Papua.

Amerika Serikat Indonesia Belanda dan PBB termasuk telah merampas hak politik dan telah menggagalkan proses dekolonisasi wilayah Papua berdasarkan hukum internasional.

Wilayah Papua menjadi bagian dari daftar List wilayah yang harus diberikan hak penentuan nasib sendiri dan diberikan kebebasan membentuk pemerintahan sendiri dibawah naungan dewan perwalian PBB dan komite 24 dekolonisasi.

Hal menjadi bukti dimana Belanda sebagai kolonial di Papua membawa West Papua atau (West New Guinea) dan wilayah Hindia Belanda, Maluku serta NTT ikut berpartisipasi dalam perjanjian Canberra pada tahun 1947 secara terpisah.

Maka Perjanjian New York Agreement dilakukan secara sepihak adalah ilegal bagi rakyat Papua dan melanggar serta mengkhianati prinsip prinsip Internasional.

Persetujuan yang penuh manipulatif dan rekayasa tersebut merupakan awal kejahatan kemanusiaan dan awal praktek Rasisme terhadap bangsa Papua dilakukan oleh Indonesia Amerika Serikat dan termasuk PBB.

Sejak terjadinya kejahatan kemanusiaan Rasisme tahun 1962 tersebut sampai dengan saat ini masih berlangsung di Papua sampai saat ini.

Rasisme terhadap bangsa Papua bukan hanya 15 Agustus 1962 tetapi Rasisme yang paling kejam terhadap bangsa Papua terjadi pada tanggal 16-17 Agustus 2019 pasca orang Papua melakukan aksi protes atas perjanjian New York Agreement yang ilegal dilakukan tanpa melibatkan orang Papua sebagai pemilik atas wilayah Papua Barat.

Dimana rasisme tanggal 16 Agustus 2019 dengan ujaran kata Rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya Malang Makassar dan malang dan kota lain di Indonesia.

Akibat dari Rasisme tersebut orang Papua melakukan aksi protes di seluruh Tanah Papua luar Papua bahkan di luar negeri.

Respon aksi protes tersebut pemerintah Indonesia bukan memberikan rasa keadilan terhadap orang Papua sebagai korban tetapi aktivis gerakan Papua Merdeka, aktivis mahasiswa dan anak sekolah ditangkap diadili yang penuh diskriminasi dan rekayasa.

Rasisme terhadap bangsa Papua bukan hanya berhenti sampai disitu tetapi diskriminasi rasial, kekerasan berbasis Rasis hukum yang tidak adil secara sistematis masif terus dialami oleh orang Papua sampai saat ini.

Selain itu hak politik hak demokrasi hak hidup masih saja dilakukan pemerintah Indonesia pasca rasisme 2019.

Perampasan hak politik hak demokrasi hak atas tanah hak atas sumber daya alam dan hak atas hidup sehingga masa depan bangsa dan kehidupan manusia Papua terancam punah.

Hal ini bisa kita lihat mulai dari perubahan undang undang otonomi khusus tahun 2021 dibahas di jakarta secara sepihak tanpa melibatkan dan mendengar permintaan atau tanpa memberikan hak demokrasi kepada orang Papua.

Pengesahan regulasi atau undang undang otonomi khusus jilid II dipaksakan oleh pemerintah Indonesia setelah menghapus semua kewenangan dan keberpihakan terhadap orang Papua.

Selanjutnya pemerintah memaksakan Pemekaran 4 provinsi Daerah Otonom Baru DOB dan untuk kepentingan Investasi ekonomi dan untuk memperluas wilayah kekuasaan Kolonialisme Indonesia di Papua.

Kemudian pemerintah Indonesia terus Merampas Tanah masyarakat adat Papua untuk kepentingan Investasi ekonomi pertambangan, perkebunan dan perluasan infrastruktur kolonial.

Dampak dari praktek Rasisme, kejahatan kemanusiaan, pernapasan hak politik hak atas tanah berdampak pada ancaman ekosida Etnosida dan genosida terhadap bangsa Papua.

Maka bulan Agustus adalah bulan Rasisme bulan merampas hak politik hak hidup orang Papua dan mengkhianati martabat manusia Papua untuk kepentingan kolonialisme kepentingan kapitalisme dan imperialisme oligarki global.

Bulan Agustus bulan perlawanan bagi orang Papua yang akan memperingati dua peristiwa yang merupakan awal praktek Rasisme 15 Agustus 1962 dan peringati Rasisme 16 Agustus 2019 lalu.

Bangsa Papua punya hak untuk berjuang dan melawan ketidakadilan dilakukan Indonesia terhadap rakyat Papua secara masif dan terstruktur di Papua.

Bangsa Papua sampai saat masih memiliki hak berjuang untuk menentukan Nasib Sendiri untuk menyelamatkan manusia Papua dan kehidupan dari ancaman kolonialisme kapitalisme dan militerisme. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *