PJ. Gubernur Didesak Copot Kadis, Kabid Hi, Dan Mediator Disnakertras Malut

Berita30 Dilihat

Posttimur.com, Sofifi– Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Garda Nusantara (DPD SBGN) Provinsi Maluku Utara Arman Rajak mengatakan PJ. Gubernur Maluku Utara Bapak Drs. Syamsuddin Abdul Kadir, M.Si segera mencopot Kepala Dinas Marwan Polisiri, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Nirwan Turui, dan Mediator Verifikasi Pencatatan Serikat Jainudin Umasangaji di Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Maluku Utara yang mana melanggar UUD 1945; UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM; UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); UU No. 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP.16/MEN/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Organisasi Serikat Pekerja; UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Lanjut Arman, Kadis, Kabid HI, dan Mediator Verifikasi Disnakertrans Malut Menghindar dan Menghalangi Pembentukan SBGN di Provinsi Maluku Utara yang mana tidak mengeluarkan Surat Pencatatan Serikat SBGN Maluku Utara. Hal ini juga sudah melanggar Displiner Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perbuatan tidak Profesional ASN.

Dalam hal mengeluarkan pencatatan serikat diberikan waktu 21 hari berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No : Kep.16/MEN/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Organisasi Serikat Pekerja, tetapi dari bulan Mei sampai bulan Agustus 2024 sudah 4 bulan tidak dikeluarkan.

Lanjut Arman, surat kami sudah masuk kepada PJ. Gubernur Maluku Utara dengan nomor surat No. : B.002/DPD-SBGN/MALUT/VIII/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 Perihal Pelanggaran Displiner ASN dan Melanggar Perundang-Undangan, dengan dilapirkan Dasar Hukum dan Dokumentasi. Tidak terlepas dari itu kami juga sudah menyurat kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Pewakilan Provinsi Maluku Utara; Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara; Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara; Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara; dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara.

Perlu diketahui DPD SBGN Maluku Utara dan DPC SBGN Kota Ternate secara persyaratan administrasi Pencatatan Serikat sama, tetapi dalam hal ini DPC SBGN Kota Ternate sudah diterbitkan nomor pencatatan No : 560/473/SP/SB/VII/04.DISNAKER/2024 tertanggal 29 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Dra. Nuraini Nawawi, M.M. Maka demikian kami meminta PJ. Gubernur Provinsi Maluku Utara segera Copot Kepala Dinas, Kepala Bidang HI, Mediator bagian Verifikasi di Disnakertrans Maluku Utara (Tutup, Arman).

 

Editor : Uuu

Reporter : Riski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *