POSTTIMUR.com, WEDA–Persilisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana PT. Sinar Terang Mandiri (PT. STM) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawannya. Untuk diketahui bersama PT. STM beroprasi di Desa Lelilef Kabupaten Halmahera Tengah.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa kami dengan pihak perusahan PT. STM sudah melakukan Mediasi tahap pertama di Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah.
Mediasi pertama sudah ada kesepakatan bersama dengan PT. STM yang mana pihak perusahan akan membayarkan ketika tanggal Gajian 5 September 2024. Hal ini dituangkan di Risalah kesepakatan bersama yang dikeluarkan oleh Mediator Disnakertrans Halteng.
Lanjut Black Panther, sampai saat ini hak eks karyawan yang sudah disepakati tidak kunjung diberikan. Maka oleh sebab itu Mediator Disnaker Halteng wajib mengeluarkan Risalah dwn Anjuran sebab sudah melewati waktu Perudingan 30 hari yang tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP-
92/MEN/VI/2004 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator serta Tata Kerja Mediasi.
Kami juga sudah menyurati ke Mediator Disnakertrans Halteng tembusanhya Kepala Dinas dan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dengan Nomor : B.002/DPD-SBGN/MALUT/IX/2024 Perihal Mengeluarkan Risalah dan Anjuran tertanggal 06 September 2024.
Kami berharap Mediator Halteng segera mengeluarkan Risalah dan Anjuran untuk kami uji PT. STM di Pengadilan Negeri Ternate, Ujar Black Panther.
Editor:Tim