Polemik BADKO Malut; HMI Cabang Ternate Menilai Caretaker Menodahi Konsitusi

Berita, Maluku Utara751 Dilihat

POSTTIMUR.Com_Malut. HMI Cabang Ternate secara terang-terangan meninggalkan forum Musyawarah Daerah Pertama (MUSDA KE-I)  Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku  Utara  setelah Setelah Caretaker Menetapkan Surat Keputusan yang Meloloskan salah satu Kandidat Calon ketua umum yang cacat prosedural (Inkonstitusional). Senin, 09/09/24.

Pj. Ketua Umum HMI Cabang Ternate, (Supriyadi), tanpa ragu menyebut MUSDA KE-I ini sebagai panggung sandiwara politik yang dikendalikan oleh sekelompok  yang haus kekuasaan.

“Ini bukan MUSDA . ini adalah konspirasi politik! Seluruh prosedur dipermainkan demi memuluskan ambisi segelintir oknum yang ingin menguasai BADKO dengan cara-cara kotor” katanya.

Supriyadi menegaskan, Kami tidak bisa membiarkan ini terjadi di depan mata kami,” ucapnya dengan nada penuh kemarahan. MUSDA ini yang seharusnya Menjadi MUSDA yang Pertama untuk seluruh Cabang Yang ada di Maluku Utara harusnya menjadi MUSDA Secara Prosedural dan Normatif serta dengan penuh semangat kegembiraan. Musyawarah Daerah (MUSDA) HMI Maluku Utara sudah jelas sekali ada indikasi kecurangan dan tidak sesuai dengan Prosedural, Transparansi dan inkostitusional terhadap AD/ART HMI.

Persyaratan Calon Ketua umum, Badan koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Maluku Utara, 2024-2026

Kami HMI Cabang Ternate mengecam atas Tindakan TIM Caretaker yang ditunjuk langsung oleh PB HMI yang diamanahkan untuk menyelesaikan MUSDA yang pertama  di lintas cabang di Maluku Utara justru Berakhir dengan mainan politik berkedok Normatif dan sesuai dengan prosedur dari Tim Caretaker sendiri. Padahal Tim Caretaker sendiri yang menghilangkan aspek konstitusi dalam musyawarah BADKO pertama ini, sebutnya.

Masalahnya Jika Tim Caretaker ingin MUSDA yang Pertama ini berjalan sesuai Dengan Prosedural dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di HMI, maka secara normatif Kandidat yang mendaftar juga Harus Sesuai deng prosedural dan  mekanisme.

Praktek kecurangan ini dimulai pada saat Flyer atau Poster Syarat Calon Ketua umum BADKO di publikasi, dimana dalam Flayer itu TIM Caretaker dengan sengaja menghapus Beberapa poin – poin syarat yang ada di Konstitusi HMI (Pasal 22 Tentang Personalia pengurus BADKO).

Selanjutnya, Tim Caretaker tidak transparansi dalam informasi mengenai BADKO ini, dan tidak merasionalisasikan kepada cabang cabang, terkait dengan delegasi yang ditetapkan. Berdasarkan surat ketetapan TIM Caretaker NO : 02/A/KPTS/CRTK/BADKO-MALUT/02/1446 Tentang Pengesahan Peserta delegasi Musyawarah Daerah (BADKO) KE I HMI Maluku Utara. Yang dikirim Via WhatsApp pada Selasa, 03 September 2024. Kemudian pada Kamis, 05 September 2024 dengan Nomor Surat dan tanggal Rapat Tim Caretaker yang sama juga mengeluarkan Jumlah Peserta Delegasi yang itu tidak transparansi.

Sebuah AD/ART yang mana mengatur sebuah Syarat pencalonan, pasal 22 personalia pengurus BADKO

Selain itu, tidak adanya transparansi yang disampaikan ke cabang bahkan ke publik, terkait dengan proses verifikasi Sampai pada Penetapannnya dalam hal menyangkut dengan syarat kandidat dan administrasi lainya terkait dengan pelaksanaan MUSDA KE I. Sementara itu, kandidat yang Terkonfirmasi mendaftar Sebagai calon ketua umum BADKO HMI Maluku Utara yang diketahui publik sebanyak dua orang kandidat yang itu semuanya berasal dari Internal (Kader) HMI Cabang Ternate sendiri.

Bahkan Pelanggaran yang lebih parah terjadi ketika tim Caretaker memutuskan Kandidat yang lolos verifikasi hanya 1 (Satu) kandidat dan menggugurkan kandidat lainnya. Kami pengurus HMI Cabang Ternate langsung merespon keputusan ini dan mempertanyakan dasar dari keputusan itu. Berdasarkan penyampaian dari Tim Caretaker bahwa, Ketetapan itu telah melalui mekanisme dan sesuai Aturan Normatif yang bersumber dari AD/ART HMI.

Padahal kalau mengikuti penyampaian Dari Caretaker diatas, justru tim Caretakerlah yang mengabaikan dan sengaja ini dilakukan seolah Normatif dan Prosedural hanya pajangan tanpa arti. Mereka seenaknya melanggar Konstitusi HMI demi keuntungan kelompok tertentu. Ini adalah penghinaan terhadap nilai-nilai dasar HMI!” seru PJ Ketua Umum HMI Cabang Ternate dengan penuh kekecewaan.

Jika MUSDA Pertama ini harus benar benar sesuai dengan Prosedural dan Normatif Sejalan Dengan Konstitusi HMI, kata Koordinator Caretaker itu, Maka Gugurlah semua berkas kedua Calon Ketua umum tersebut (baca : ART PASAL 22 HMI). Maka secara otomatis MUSDA dengan sendirinya harus ditunda sampai benar benar ada kandidat yang memenuhi Prosedural dan Mekanisme yang tertulis dalam Konstitusi HMI.

apalagi Semua Tim Caretaker yang berasal dari Pengurus Besar (PB) HMI yang notabenenya adalah Jenjang Struktural di HMI yang paling tertinggi yang mampu merangkul seluruh Cabang-cabang. tetapi pada MUSDA pertama untuk HMI Maluku Utara ini, justru Caretaker yang menjadi Pemecah belah Cabang di Maluku Utara. Jika pada akhirnya seperti ini maka, Tidak Perlu adanya pemekaran Untuk BADKO lagi.

Langkah walk out yang diambil HMI Cabang Ternate ini adalah bentuk perlawanan terhadap dominasi segelintir orang yang ingin menghancurkan integritas HMI dari dalam. Jangan hanya beberapa kepentingan integritas HMI di gadaikan.

Dan Kami akan Menyurati sekaligus membuat Memori penjelasan Secara Kelembagaan kepada PB HMI untuk Secepatnya mengambil langkah Tegas atas apa yg telah terjadi di internal BADKO MALUKU UTARA. Kalaupun ini tidak direspon baik oleh PB HMI, Dan PB HMI terus memaksakan Kandidat yang tidak memenuhi syarat maka, HMI Cabang Ternate akan Melawan bahkan sampai pada pelantikan nanti. Selanjutnya PB HMI turut menelanjangi Konstitusi HMI dan Menginjak injak Integritas Nilai yang ada di HMI terutama Seluruh cabang cabang yang ada di Maluku utara. Ujar Supriyadi PJ. Ketua Umum HMI Cabang Ternate.

Editor: Riski

Reporter: uuu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *