POSTTIMUR.com, TERNATE–Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Bela Hotel Ternate kepada karyawannya berlanjut di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate.
Sekretaris Serikat buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther-Nya Buruh Maluku Utara mengatakan bahwa Pemilik Bela Hotel Ternate adalah bapak Benny Laos yang sekarang kita tauh bersama sebagai Calon Gubernur Maluku Utara 2024.
Lanjut Black Panther, hak normatif eks karyawan yang harus di terima berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja beserta turunannya PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK, kini dikebiri oleh Bela Hotel Ternate.
Eks karyawan bekerja sudah 15 tahun, tetapi yang dihitung bukan masa kerjanya tetapi penerapan PP 35/2021 pada tahun 2021 dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) pun tidak dapat, ini artinya hak Esk karyawan sudah dikebiri oleh Bela Hotel Ternate.
Sebagai Calon Gubernur akan melihat Nasib buruh 5 tahun kedepan. Ini tidak, sebelum menjadi Gubernur Nasib Buruh sudah diabaikan, bagaimana mengharapkan nasib buruh memilih pemimpin seperti ini.
Janganlah bermain-main dengan hak-nya buruh, sebab hak tersebut dipergunakan untuk kebutuhan keluarga dan menopang kebutuhan sehari-hari dalam mencari pekerjaan lainnya.
Oleh sebab itu, kami SBGN Maluku Utara meminta Bapak Benny Laos sebagai Pemilik Bela Hotel Ternate segera merealisasikan hak esk karyawan berdasarkan UU yang berlaku.”Tutup Black Panther.**