KIPP Malut Desak Bawaslu Diskualifikasi Cagub yang Gunakan Politik Uang

Berita1117 Dilihat

POSTTIMUR.COM, TERNATE, Maluku Utara – KIPP Maluku Utara mendesak Bawaslu untuk mendiskualifikasi calon gubernur (Cagub) yang terbukti menggunakan politik uang dalam Pilkada.

Desakan ini muncul setelah beredar video pembagian uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon dalam acara bertajuk silaturahmi. Senin, (11/11/24)

Ketua KIPP Malut, Nurdin I Muhammad, menyatakan bahwa tindakan tersebut telah mencederai demokrasi di Maluku Utara dan berpotensi memicu konflik sosial. Ia juga menyoroti sejumlah acara yang dilakukan dengan mengemas acara keagamaan, yang dikhawatirkan menggunakan isu agama untuk meraih elektabilitas.

“Kami meminta Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas terhadap paslon tersebut. Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan ini menjadi ancaman benih konflik sosial,” Tegas Nurdin I Muhammad.

Dalam regulasi, jelas disebutkan bahwa calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang dapat didiskualifikasi. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bawaslu memiliki kewenangan untuk membatalkan pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang.

Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi. Pelanggaran money politik TSM bisa dilakukan oleh orang lain, seperti simpatisan atau tim kampanye. Namun, jika terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 187A UU Pilkada.

Pasal 187A mengatur tentang ketentuan pidana politik uang dalam UU Pilkada. Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, diancam paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

“Kami mendorong Bawaslu untuk responsif dan serius menangani masalah ini. Situasi yang ada sudah terjadi sangat masif. Jika terpenuhi sebagaimana dalam ketentuan yang ada, maka segera diskualifikasi calon tersebut,” pungkas Nurdin I Muhammad

Reporter: Riski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *