POSTTIMUR.com,TERNATE – Menjelang Pilkada Maluku Utara pada 27 November 2024, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Maluku Utara menyampaikan keprihatinan serius terkait maraknya politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
KIPP menyoroti praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) tertentu, yang dinilai massif, terstruktur, dan sistematis.
“Praktik ini telah mencederai asas-asas demokrasi dan berpotensi memicu konflik sosial,” tegas pernyataan sikap KIPP yang dirilis hari ini.
KIPP mendesak agar para paslon berkomitmen untuk menjalankan Pilkada secara jujur, adil, dan bermartabat, dengan menghentikan penggunaan uang dalam kampanye.
Untuk mencegah meluasnya praktik ini, KIPP juga mengeluarkan beberapa rekomendasi penting:
- Peningkatan Pengawasan Bawaslu: KIPP mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengawasan dan bertindak lebih responsif dan kreatif dalam membongkar praktik politik uang. Anggaran yang besar yang diterima Bawaslu harus diimbangi dengan kinerja yang optimal.
- Tindakan Hukum dari Polri: KIPP meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas para pelaku politik uang, baik yang tertangkap tangan maupun yang menggunakan modus lain. Praktik politik uang dianggap sebagai bentuk korupsi dalam politik.
- Partisipasi Aktif Masyarakat: KIPP mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan, mendokumentasikan (video dan foto), dan memviralkan setiap aktivitas politik uang yang ditemukan. Bukti-bukti tersebut akan menjadi penting dalam upaya penegakan hukum.
KIPP Maluku Utara berharap rekomendasi ini dapat diindahkan demi terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan berintegritas di Maluku Utara. Pernyataan sikap ini ditutup dengan seruan “Salam Demokrasi!”.**