POSTTIMUR.COM. TERNATE— Aliansi Pemuda Peduli HAM Maluku Utara serentak menggelar aksi datangi Kantor Cabang Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Wilayah Maluku Utara, pada Kamis (19/12/2024).
Aksi yang melibatkan puluhan masyarakat yang peduli terhadap kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang semakin memburuk dan saat masih ditempatkan di Rutan Kelas 2B semenjak 17 Desember 2024.
Tujuan mendatangi Kantor KEMENKUMHAM dalam rangka mengadukan dan meminta dukungan agar pihak KEMENKUMHAM dapat berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disarankan rawat inap di Rumah Sakit Umum Kota Ternate, mengingat kondisi kesehatan AGK yang sangat menurun drastis.
Melalui Safrin Silim sebagai bagian dari Humas Aliansi mengatakan, bahwa beberapa hari yang lalu tepatnya di tanggal 17 Desember 2024 Haji Gani dijemput secara paksa untuk kembali ke Rutan Kelas 2B melalu surat resmi dari Rumah sakit Umum Kota Ternate,
Sementara kondisi kesehatannya masih sangat memprihatinkan, dan hal tersebut dinilai merupakan diskriminasi dan tidak melakukan perlindungan terhadap Hak Terdakwa.
“Saya kira kita bisa berdiskusi agar memberikan perlindungan dari Kementerian Hukum dan HAM agar beliau mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, agar proses pengajuan kasasi beliau tidak dipersulit dan tidak diskriminasi,” kata Safrin.
Haris Suben selaku koordinator aksi juga mengungkapkan, bahwa masalah yang dihadapi AGK mengenai proses hukum dan kondisi kesehatan yang dialaminya harus dilihat dari sisi kacamata HAM, sebagai pertimbangan untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik.
“Kami melihat Pak Haji Abdul Gani Kasuba diperlakukan tidak manusiawi, dan tuntutan kami Pak Haji harus dirawat inap,” tandas Haris.
Untuk menanggapi hal ini, Kadiv Pas KUMHAM (Yanseh) mengatakan bahwa untuk saat ini status Mantan Gubernur masih menjadi tahanan titipan KPK. Sehingga pihaknya tidak mempunyai kewenangan.
“Kami tidak mempunyai kewenangan karena status beliau masih menjadi tahanan, dan saat ini kami tidak bisa melakukan apa-apa selama keputusan itu belum inkrah,” tanggapnya melalui video call WhatsApp
Sebagai tambahan informasi. AGK tidak bisa di pindahkan ke RSU Kota Ternate, dan upaya pemindahan atau Rawat Inap sesuaikan dengan Kewenangan KPK mengingat AGK masih dalam Proses pengajuan Kasasi.
Reporter : AMB