Desa Simau Gelar Musyawarah Penetapan RKP Des

POSTTIMUR.COM. Galela — Tim 9 menggelar Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa RKP Des Tahun Anggaran 2025 Desa Simau Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara. pada Jumat (20/12/2024).

Penetapan RKP Des Melalui Tim 9, yang di bentuk oleh Kepala Desa Simau telah di laksanakan dengan baik dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Kepala Desa Simau Rajiman Sainur mengatakan, Penetapan RKP Des Desa Simau merupakan Tahapan Penetapan Program yang sudah susun melalui Musyawarah Dusun (Musdus) pada 1 Desember Tahun 2024, dan sudah melewati tahapan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) pada tanggal 14 Desember 2024.

“setiap pembahasan RKP Des itu harus ada musyawarah Dusun dan di musyawarah Dusun sudah ada pembahasan usulan terkait program-program, setelah itu di Rekap melalui musyawarah Bersama atau Musrembang Desa kemudian di bahas dalam Musyawarah penetapan RKP Desa ” jelasnya saat di hubungi melalui Via WhatsApp.

Kades menyatakan, program prioritas yang suda di tetapkan dalam RKP Des itu akan di masukkan dalam APB Des, dengan harapan program tersebut akan bermanfaat bagi Masyarakat Desa Simau.

“Harapan kami Pemerintah Desa, ketika usulan yang sudah di sampaikan melalui Musdus dan Musrembang itu kedepan ketika realisasi dapat bermanfaat bagi Masyarakat karena program itu juga di sesuaikan dengan Regulasi agar bersentuhan dengan Masyarakat”Ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa program yang akan di masukkan dalam APB Des meliputi Program Pemberdayaan, Program Pembangunan dan Program Lokakarya. untuk mengetahui secara terperinci silahkan cek Website Desa Simau ( http://simau-galela.desa.Id ).

Publisher : Muhid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *