PT. HPAL Digugat ke Disnakertrans Malut Terkait Pesangon Eks Karyawan

Berita195 Dilihat

POSTTIMUR.com,TERNATE– Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara menggugat PT. Halmahera Persada Lygend (PT. HPAL) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara. Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran hak pesangon eks karyawan PT. HPAL yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Menurut Sekretaris SBGN, Sofyan Abubakar (yang juga dikenal sebagai Black Panther), upaya perundingan bipartit antara PT. HPAL dan eks karyawan telah gagal karena perusahaan menolak untuk berunding. Oleh karena itu, SBGN mengajukan dua gugatan utama ke Disnakertrans:

  • Penunggakan Pesangon: SBGN mengklaim PT. HPAL belum memberikan pesangon kepada sejumlah eks karyawan.
  • Pesangon Tidak Sesuai UU: Dalam beberapa kasus, pesangon yang diberikan oleh PT. HPAL diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut, SBGN juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. HPAL. Mereka menilai perusahaan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan 21 poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk poin yang mengatur tentang PHK.

Pada Senin, 10 Februari 2025, SBGN telah mengajukan perundingan tripartit ke Disnakertrans Maluku Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). SBGN menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi karyawan, anggota, dan keluarga mereka.

Editor.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *