POSTTIMUR.Com, TERNATE- Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) kini terjadi antara PT. Indotan Sumbawa Bangkit (PT. ISB) Subkontraktornya dari PT. Nusa Halmahera Minerals (PT. NHM) bersama Eks Karyawan. Kita tauh bersama bahwa Direktur PT. ISB adalah Bapak Haji Romo Nitiyudo Wachio (Bapak H. Robet) yang juga pemilik PT. NHM yang beroperasi di Halmahera Utara.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa telah selesai Perundingan Bipartit antara SBGN Malut dengan PT. ISB Subkon PT. NHM melalui Zoom Meeting pada tanggal 25 Maret 2025.
Hasil Perundingan Bipartit yaitu SBGN Malut memberikan pertimbangan dan solusi kepada PT. ISB Subkon PT. NHM yang mana skema pembayaran hak kepada eks karyawan. Kita tauh bersama bahwa pertimbangan dan solusi yang kami berikan mengingat PT. NHM sedang Efisiensi yang berdampak kepada PT. ISB. Tetapi, PT. ISB Subkon PT. NHM tidak memenuhi tawaran kami, maka dengan ini Perundingan Bipartit dinyatakan gagal atau tidak ada kesepakatan dua bela pihak.
Masalah ini kami naikan ke Perundingan Tripartit yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara. Dan ketika Mediasi sudah berjalan perlu kami sampaikan bahwa PT. ISB Subkon PT. NHM Wajib membayar keseluruhan hak eks karyawan berdasarkan Approved Final Payment Calculation yang sudah di tanda tangani oleh Sr. Coordinator HR, Pricipal HR, dan GM Finance tidak lagi memakai skema waktu Perundingan Bipartit.
Sebab dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja BAB IV Klaster Ketenagakerjaan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bahwa Perusahan PT. ISB Subkon PT. NHM Wajib berikan hak kepada eks karyawan seluruhnya walaupun itu Perusahan melakukan Efisiensi.
Jika Perundingan Tripartit di Disnakertrans gagal lagi, maka kami tetap naikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Tidak terlepas dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), semoga PT. NHM pulih kembali dan bisa beraktivitas seperti biasanya.Tutup Sofyan
Editor: Admin
Reporter: Ikhy