Kiprah Petani Dan Ancaman PT.STS Di Kecamatan Maba Tengah

Opini1404 Dilihat

Oleh : Muhammad Wahyudin

Petani di Halmahera Timur terkhusnya Kecamatan Maba Tengah memiliki peran penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian daerah. Mereka terutama menggarap lahan untuk komuditas lokal seperti padi,kelapa,cengkeh,pala,umbi-umbian dan lain-lain. Sebagian petani juga membuat atau koperasi lokal untuk memperkuat posisi mereka,  baik terhadap pasar maupun lembaga keuangan. Peran mama-mama (perempuan) juga menonjol dalam proses produksi hingga distribusi hasil panen. Di Kecamatan Maba Tengah sendiri memiliki potensi besar dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), baik dari aspek pertanian, perkebunan dan kelautan. Hal ini, sangat melimpah dalam menjaminan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang berkelanjutan.

Secara letak geografis wilayah Kecamatan Maba Tengah  memiliki dataran rendah dan diapit oleh tiga sungai besar yaitu kali Walal, kali galautita dan kali onat. Sungai-sungai inilah yang menjadi salah satu indikator terjagannya kesuburan tanah. Pada posisi ini, Maba Tengah berada pada wilayah yang paling  strategis dalam mendukung kebutuhan petani. Maba Tengah sendiri punya beberapa Desa transmigrasi yang masih komitmen dalam menanam padi dan tanaman lainya sampai saat ini. Desa-desa tersebut ada adalah pertama, trans Wayamli yang meliputi Desa Bangul, Beringin Lamo dan Babasaram, dan kedua trans miaf yang meliputi Desa Dorolamo dan Desa Maratana Jaya.
Kiprah petani di Kec. Maba, Kab.Halmahera Timur, menghadapi halangan signifikan akibat aktivitas pertambangan nikel oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS).  Sejak perusahaan ini mulai beroperasi, berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat adat telah dilaporkan. PT sembaki tambang sentosa (STS), perusahaan tambang nikel yang beroprasi di Kec. Maba, Kab.Halamahera Timur. Telah menyerobot lebih dari 25 hektar lahan adat Wayamli di Kec.Maba Tengah tampa izin, termasuk kebun di dusun Memeli untunk pembanguan jetty.

Akibatnya, warga melakukan pembatasan aktivitas tambang sebagai bentuk bantahan. Menurut analisis citra satelit, aktivitas PT STS telah menimbulkan deforestasi seluas 482,86 hektare, merusak sungai dan sumber-sumber air bersih warga, serta merampas ruang-ruang hidup warga. Padahal, lahan-lahan tersebut adalah ruang-ruang produksi ekonomi, ruang pangan, serta berbagai ruang lainnya untuk menjamin keselamatan hidup masyarakat adat Wayamli terbesar anatar generasi. Namun, aksi damai ini berujung pada kriminalisasi terhadap 14 warga oleh pihak kepolisian, yang dianggap sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi masyarakat adat. Maka hal ini menggugurkan perlindungan tanah adat di Indonesia yang diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, terutama UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang mengakui dan menghormati hak ulayat masyarakat adat. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) juga menegaskan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Salah satu dampak negatif terhadap petani dan lingkungan di Kec.Maba. Dilansir dari Mahabari & Media Investigasi “Petani di Desa Geltoli, Wayafli, dan Buli Asal melaporkan penurunan hasil panen kelapa secara signifikan setelah kebun mereka tercemar limbah dari aktivitas pertambangan PT STS.  Sebelumnya, mereka dapat memanen lebih dari 3 ton kelapa per panen, namun kini hasilnya merosot tajam  . Selain itu, jebolnya tanggul penahan limbah milik PT STS menyebabkan pencemaran Sungai Pekaulang, sehingga warga tidak dapat menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari”.

Adapun dapak perusahan nikel yang terjadi di Trans Subaim Desa Batu Raja, Desa Bumi Restu dan Desa Mekar Sari, Kec.Wasile, Kab.Halmahera Timur. Menjadi fakta dan pengalaman yata mengenai Ari persawahan yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi coklat kemerahan diakibatkan dari Perusahan Nikel di sekitar bendungan, hal ini cukup bagi kami masyarakat maba tengah untuk bercermin. “Semakin kesini, petani semakin menjerit karna lahan-lahan produksi mereka rusak akibat air irigasi yang tercemar”.Maka dengan dasar masalah yang terjadi di Kecamatan Maba dan Kecamatan wasile, masyarakat adat wayamli dan masyarakat petani kecamatan Maba Tengah tidak ingin mengalami nasib yang sama akibat kecerobohan perusahan nikel yang nantinya mengganggu ekositem dan hasil peroduksi lokal seperti padi,kopra,pala,cengkeh dan tanaman lainya.

Pertanian dan hutan di Maba Tengah adalah salah satu titik lumbung pangan pada aspek pertanian dan pemanfaatan hutan yang tersisa. Semenjak investasi industri ekstraktif masuk di wilayah Halmahera timur. Maba Tengah juga menjadi sorotan para mafia dalam mengeksploitasi yang tersisa untuk memperkaya individu dan kelompok-kelompok tertentu, dengan menggunakan beragam pola dan cara, meskipun itu akan menjadi perbuatan melawan hukum sekalipun, sudah menjadi kebiasaan buruk pemodal dan pemerintah yang telah bersekongkol demi memuluskan kepentingan dalam meraut keuntungan.

Bahkan di atas meja paripurna dewan perwakilan rakyat seakan berniat memporak-porandakan sosiokultural petani dan hutan lewat penyusunan rencana tata ruang yang menarik mengabaikan keterlibatan publik, alih-alih mengarahkan pada kepentingan proyek stragis nasional (PSN). Pertambangan nikel yang mengelilingi Kabupaten Halmahera Timur, memiliki dampak positif yang semua orang ketahui adalah pertumbuhan ekonomi sesaat (pendapatan). Padahal dengan masuknya pertambangan nikel, ada ruang masyarakat lokal yang dirampas (Tani, nelayan dan budaya). Bukankah ini suatu omong kosong ?. Pertumbuhan ekonomi tapi menghancurkan sosiokultural masyarakat  yang hidup selama ini. Apakah ada harapan dengan model pembangunan daerah semacam ini ?. menumbuhkan kebahagian sesaat (ekonomi) akan tapi mematikan kebahagiaan masyarakat yang terjalin dengan lingkungan hidup secara potensial.

Lahan lahan itu harga mati !, Masyarkat adat wayamili dan masyarakat Maba Tengah bukan anti pembangunan, tapi seperti apa konsep pembangunan untuk Provinsi Maluku Utara, Kab.Halmahera Timur, Kec.Maba Tengah harus di rubah. Kita bukan eropa, kita merupakan negara agraris dan maritim. Maka perlu di lihat kembali potensi yang di mlliki masyarakat yang sudah ada sejak zaman dulu sapai saat ini dengan memaksimalkan kedua potensi ini secara berimbang dan berkelanjutan, negara seperti Indonesia bisa meningkatkan kedaulatan pangan, melalui ekonomi pertanian dan ekonomi biru (blue economy), untuk kesejahteraan rakyat secara merata.

Melawan adalah kerusakan dengan membangun produksi dan konsumsi tanding berkeadilan dan berdaya pulih. Berikan Hak Masyarakat adat Wayamli dan Petani di Kecamatan Maba Tengah, berikan petani lahan,hutan dan alat-alat produksi moderen agar memudahkan dalam mengelola tanah dan hasil panen yang berkualitas tinggi.Tambang nikel harus tumbang, Masyarakat adat dan petani harus tetap melawan denagan menanam. Penting kiranya ini menjadi fokus pemerintah desa dam pemerintah daerah melihat potensi kekayaan budaya dan pertanian dalam mengembangkan daya produksi, bukan tambang nikel.

kondisi seperti ini hanya mengingatkan ungkapan bungkarno Revolusi belum berakhir, tentu lebih menarik mengingat perkataan ali syariati bumi ini di peruntukan oleh mustadh’afin.
Aktivitas pertambangan PT STS di Kecamatan Maba telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, kehidupan petani, dan masyarakat adat. Tindakan perusahaan yang diduga menyerobot lahan adat dan mencemari lingkungan memicu konflik sosial yang serius.  Diperlukan langkah tegas dari pemerintah dan semua pihak terkait untuk menyelesaikan konflik ini dan melindungi hak-hak masyarakat setempat. Atas dasar inilah sehingga kami masyarakat Maba Tengah, menolak Perusahaan Tambang Nikel yang beroperasi di wilayah adat wayamli Kec.Maba Tengah yang nantinya merusak sistem sosial budaya dan Ruh negeri ini. Sehingga mengalami kerusakan parah, hasil pertanian baik sawah, kelapa dan jenis tanaman lainnya rusak akibat limbah tambang. Untuk itu langkah ikhtiar yang di ambil Masyarakat adat wayamli, Kec.Maba Tengah dalam mengantisipasi masalah lingkungan hidup yaitu, mencegah kehadiran PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS), TOLAK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *