Praktik Kejahatan Struktual oleh Pihak Kepolisian Terhadap Masyarakat Adat

Opini1069 Dilihat

Oleh: M Sofyan Z Selang

Kejahatan Struktural adalah istilah yang diperkenalkan oleh Anthony Giddens, seorang sosiolog terkenal, untuk menggambarkan bentuk kejahatan yang timbul dari ketidaksetaraan sosial dan ketidakadilan struktural dalam masyarakat.

Kejahatan dan ketidak adilan seringkali di rasakan oleh masyarkat adat, yang dilalukan negara untuk mencapain tujuan yang mereka inginkan.

Padahal tujuan negara di buat untuk mengatur, melindungi masyarakat serta dapat memberikan kehidupan yang lebih baik bagi rakyatnya. Seperti yang di katakan Aristoteles, bahwa negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya (Pasaribu, 2016). Namun siringkali tujuan ini di abaikan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan segelintir orang.

Seringkali masyarakat adat yang kehidupannya masi melekat dengan budaya serta kultur di kehupan sehari-harinya yang masi mengangkap alam adalah sahabat mereka yang harus di rawat dan di jaga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun di hari ini hutan, tanaman dan tumbuhan tidak lagi penting bagi negara dan korporasi yang hanya mementing pembangunan tampa melihat ketimpangan sosial yang terjadi dilingkungan masyarakat.

Indonesia menjadi sasaran empuk untuk para korporasi menanamkan modal dengan alasan percepatan pembangunan. Khususnya di wilayah Maluku utara, ada 113 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota komisi III DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) pada Februari lalu.

Hal ini memicu kejahatan struktual yang sering terjadi pada petani yang yang mencoba mempertahankan tanah adat yang diwarisi turun-temurun oleh leluhur untuk keberlangsungan hidup mereka.

Seperti yang dilakukan oleh aparat kepolisan terhadap masyarakat adat di desa wayamili, halmahera timur. Dikutip dari media Habarindonesia.id.
“Sebanyak 27 orang warga yang menggelar aksi demonstrasi menolak penguasaan lahan adat oleh perusahaan tambang PT. Position di Halmahera Timur dilaporkan ditangkap paksa oleh aparat kepolisian Maluku Utara beberapa hari lalu”. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 2 UU 2/2002 yang menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Padahal, kebesan berpendpat sudah di atur dalam undang-undang seperti yang tertera pada, pasal 28 UUD 1945 juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang.Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

Baca Juga: 

PMII Cabang Ternate Desak Bebaskan 11 Warga dan Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat

Kiprah Petani Dan Ancaman PT.STS Di Kecamatan Maba Tengah

Untuk itu kepolisian harus kembali pada tugas dan perannya sebagai pihak yang mengayomi dan melindungi masyakat, bukan perpihak pada korporasi tambang dan menjadi alat untuk mencegah perjuangan masyakat untuk mempertahankan lahan adat mereka yang sudah ada sebelum negara ini dibentuk.

Negara juga harus berperan penting dalam membentuk keadilan dan kesetaraan sesuai dengan undang-undang yang tertera. Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dalam pasal lainnya, yaitu Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Dengan adanya pasal-pasal tersebut, Pemerintah harus lebih peka terhadap masalah sosial yang terjadi di masyarakat adat, serta memastikan keadialan terhadap masyakat yang mayoritasnya petani dan nelayan untuk keberlangsungan hidup mereka di era industri pertambangan ini. Sehingga terwujudnya pancasila, sila kelima yaitu, keadilan sosial bagi seluru rakyat indonesia.

Jika keadilan itu terjadi maka terciplah ketenangan di dalam lini kehidupan kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *