PUK SBGN PT. IWIP Ucapkan Terima Kasih atas Diterimanya 15 dari 21 Poin Tuntutan oleh Manajemen PT. IWIP

Breaking News3683 Dilihat

POSTTIMUR.com, HALTENG- Pimpinan Unit Kerja Serikat Buruh Garda Nusantara (PUK SBGN) PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mengapresiasi respons positif Manajemen PT. IWIP terhadap 21 poin tuntutan yang diajukan oleh serikat buruh. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 21 Mei 2025, Manajemen PT. IWIP menyatakan kesediaannya untuk menerima dan menyetujui 15 dari 21 poin yang disampaikan.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat undangan resmi Manajemen PT. IWIP Nomor 074/HRD-IR/IWIP/V/2025 tertanggal 17 Mei 2025, yang ditujukan kepada PUK SBGN PT. IWIP untuk membahas poin-poin tuntutan tersebut.

Ketua PUK SBGN PT. IWIP, Sahrun Taib, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sikap terbuka yang ditunjukkan pihak manajemen. “Alhamdulillah, dalam pertemuan itu, sebanyak 15 poin telah disetujui, sementara 6 poin lainnya masih dalam pertimbangan manajemen,” ujar Sahrun.

Berikut ini adalah 15 poin yang disetujui oleh Manajemen PT. IWIP:

1. Penambahan mesin pemindai wajah (fiscan) di lokasi kerja dengan jumlah karyawan besar.

2. Penggunaan aplikasi Smart Salary untuk izin IP dan cuti tahunan dapat dilakukan secara manual bila sistem bermasalah.

3. Peningkatan perhatian terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), terutama penyediaan masker di Departemen Ferronickel dan divisi lainnya.

4. Kemudahan pengajuan izin dan cuti tahunan, dengan mekanisme pelaporan langsung ke manajemen bila dipersulit.

5. Cuti haid resmi selama 2 hari bagi pekerja perempuan, dengan syarat membawa surat keterangan dokter.

6. Mutasi, demosi, dan promosi jabatan akan diterapkan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

7. Setiap FAP wajib menyediakan dokter dengan sistem rotasi waktu dan lokasi.

8. Sanksi reguler akan diberi batas waktu sesuai dengan kondisi permasalahan.

9. Penambahan hari kerja (overday) dapat diusulkan, dan akan disosialisasikan ulang oleh manajemen.

10. Perekrutan karyawan akan disesuaikan dengan bidang pendidikan dan keahlian.

11. Perlindungan terhadap hak pekerja yang mengalami insiden di area kerja perusahaan.

12. Penambahan transportasi khusus untuk pekerja perempuan.

13. Penyediaan transportasi LV untuk formen dan pengawas Indonesia sesuai kebutuhan kerja.

14. Penyediaan transportasi layak bagi pekerja di area hauling.

15. Pengantar berobat untuk pekerja shift malam atau yang sedang off tidak perlu keterangan tertulis, cukup ditandatangani oleh formen atau pengawas.

“Atas nama pengurus, anggota, dan seluruh karyawan, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada manajemen PT. IWIP. Semoga ke depan kita dapat terus membangun komunikasi yang terbuka demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkas Sahrun.

Editor: Ikhy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *