Antara Ekonomi Kerakyatan dan Ekonomi Pasar: Mencari Jalan Tengah yang Berkeadilan

Opini949 Dilihat

Oleh: Fahri Ikram Bin Bahdin

Dalam perjalanan panjang pembangunan ekonomi Indonesia, dua arus besar terus bersaing memperebutkan panggung kebijakan: ekonomi kerakyatan dan ekonomi pasar. Keduanya bukan sekadar pendekatan ekonomi semata, tetapi mencerminkan pertarungan nilai, kepentingan, dan arah masa depan bangsa. Dari kacamata ekonomi politik, perdebatan ini sesungguhnya adalah refleksi tarik-menarik antara kepentingan rakyat banyak dengan dominasi segelintir elite yang menguasai kekuatan pasar dan politik.

Ekonomi kerakyatan bukan konsep baru. Ia mengakar kuat dalam semangat Pasal 33 UUD 1945, yang mengusung keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi rakyat. Koperasi, UMKM, dan ekonomi desa bukan sekadar unit usaha, tetapi simbol perlawanan terhadap ketimpangan struktural yang diwariskan oleh model ekonomi yang terlalu condong pada liberalisasi pasar. Dalam kerangka ini, ekonomi kerakyatan adalah proyek politik untuk memulihkan peran rakyat sebagai aktor utama pembangunan, bukan sebagai pelengkap statistik pertumbuhan.

Namun realitasnya jauh dari harapan. Meski UMKM sering dipuji sebagai tulang punggung ekonomi nasional, kebijakan yang mendukung mereka kerap setengah hati. Akses permodalan terbatas, alih teknologi lambat, dan birokrasi yang korup masih menjadi batu sandungan. Di sisi lain, ekonomi pasar—yang masuk melalui pintu neoliberal sejak Orde Baru dan menguat pasca 1998—terus menggeliat. Investasi asing, deregulasi, dan privatisasi menjadi mantra wajib pembangunan. Tapi apakah pertumbuhan yang dihasilkan membawa kesejahteraan bagi semua? Sayangnya, jawabannya tidak selalu.

Kita tidak bisa menutup mata bahwa ekonomi pasar memang memberi ruang bagi efisiensi dan inovasi. Tapi dalam konteks Indonesia yang masih rentan terhadap ketimpangan, pertumbuhan ekonomi cenderung dinikmati oleh mereka yang sudah mapan. Data dari Bank Dunia dan berbagai lembaga internasional memperkuat kenyataan ini: ketimpangan masih tinggi, dan jurang antara yang kaya dan miskin terus melebar.

Indonesia tak perlu memilih secara biner antara ekonomi pasar atau ekonomi kerakyatan. Yang dibutuhkan adalah sintesis yang adil: suatu pendekatan ekonomi politik yang menyeimbangkan dinamika pasar dengan keberpihakan terhadap rakyat. Negara tidak boleh hanya jadi pelayan modal besar atau sekadar penonton. Ia harus hadir sebagai wasit yang tegas dan fasilitator yang cerdas.

Reformasi kebijakan harus berani berpihak—bukan dalam retorika, tapi dalam anggaran, regulasi, dan kelembagaan. UMKM dan koperasi perlu diperkuat secara serius, bukan hanya dijadikan jargon kampanye. Sementara itu, pengawasan terhadap monopoli, penghindaran pajak oleh korporasi besar, serta pengaruh uang dalam politik harus diperketat.

Demokrasi ekonomi menuntut rakyat bukan hanya menjadi objek pembangunan, tapi subjek yang aktif dan berdaulat. Jalan menuju keadilan ekonomi bukan jalan yang mudah. Tapi jika Indonesia ingin tumbuh tanpa meninggalkan rakyatnya, maka jalan tengah yang berkeadilan adalah pilihan yang paling masuk akal—dan paling mendesak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *