Oleh: Julia Udin
Ketika kita berbicara tentang arah pembangunan ekonomi Indonesia, sering kali muncul dua kutub pemikiran: antara yang mendukung mekanisme pasar bebas dan yang meyakini pentingnya ekonomi kerakyatan. Saya meyakini bahwa Indonesia tidak bisa berpihak secara mutlak pada salah satunya. Dalam konteks bangsa yang majemuk dan rentan akan ketimpangan sosial, jalan tengah menjadi pilihan yang paling masuk akal — dan yang paling manusiawi.
Ekonomi kerakyatan bukanlah jargon kosong. Ia lahir dari semangat Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 — pondasi konstitusional kita yang menempatkan rakyat sebagai pelaku utama dalam kehidupan ekonomi. Di sini, koperasi dan UMKM bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan simbol perlawanan terhadap dominasi pasar yang eksklusif dan tidak adil. Kita telah melihat bagaimana koperasi dan UMKM tetap berdiri ketika krisis melanda, sementara banyak korporasi besar limbung diterpa badai ekonomi global. Ini membuktikan bahwa ekonomi berbasis rakyat bukan hanya idealis, tapi realistis.
Namun, saya tidak menutup mata terhadap kontribusi sistem ekonomi pasar. Tanpa mekanisme pasar, tidak akan ada efisiensi, tidak akan ada dorongan untuk inovasi. Pasar bebas memang mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang mengesankan — tetapi, pertanyaannya: untuk siapa pertumbuhan itu terjadi? Jika jawabannya hanya untuk segelintir elite, maka kita sedang membangun istana di atas jurang kesenjangan sosial.
Maka, alih-alih mempertentangkan dua sistem ini, yang perlu kita lakukan adalah merajut sinergi di antara keduanya. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa ekonomi pasar tidak menjelma menjadi pasar yang liar tanpa etika. Negara pula yang harus menjadi pelindung bagi ekonomi kerakyatan agar tidak sekadar menjadi pelengkap, tetapi menjadi arus utama pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Kita butuh kebijakan publik yang berpihak, bukan basa-basi. Kita butuh pembiayaan yang inklusif, bukan program yang hanya menjangkau kota-kota besar. Dan yang paling penting, kita butuh keberanian politik untuk menjadikan ekonomi kerakyatan sebagai ruh dari pembangunan nasional, bukan sekadar jargon kampanye.
Tantangan global dan ekonomi digital memang menuntut adaptasi. Namun, adaptasi tidak berarti harus kehilangan jati diri. Koperasi dan UMKM harus masuk dalam arus digitalisasi dengan tetap memegang nilai kekeluargaan dan gotong royong. Di sinilah negara harus menjadi fasilitator utama — bukan hanya regulator, apalagi penonton.
Akhirnya, bagi saya, ekonomi kerakyatan bukan sekadar alternatif dari kegagalan sistem liberal, melainkan bentuk perlawanan terhadap pembangunan yang melupakan manusia. Jika kita sungguh ingin membangun Indonesia yang sejahtera, maka membangun dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat bukanlah pilihan ideologis — tetapi keniscayaan historis.










