Menimbang Ekonomi Kerakyatan dan Ekonomi Pasar

Opini1133 Dilihat

Oleh: Nurhasna Sangaji

Ketika kita membicarakan arah pembangunan ekonomi Indonesia, dua sistem yang kerap kali muncul ke permukaan adalah ekonomi kerakyatan dan ekonomi pasar. Keduanya menawarkan pendekatan yang berbeda terhadap pengelolaan sumber daya, distribusi kesejahteraan, dan kedaulatan ekonomi. Namun, manakah yang lebih relevan dalam menjawab tantangan bangsa saat ini?

Ekonomi kerakyatan sejatinya bukan konsep asing dalam sejarah ekonomi Indonesia. Gagasan ini pertama kali dicetuskan oleh Drs. Mohammad Hatta, sang Bapak Koperasi, sebagai bentuk sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil. Dalam pandangan Hatta, ekonomi seharusnya menjadi alat untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan hanya ajang akumulasi keuntungan oleh segelintir orang.

Lebih dari sekadar konsep, ekonomi kerakyatan adalah implementasi dari semangat Pasal 33 UUD 1945. Sistem ini menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, pusat dari aktivitas ekonomi bukanlah kapital atau modal, melainkan manusia dan komunitasnya.

Dalam ekonomi kerakyatan, rakyat diberi ruang untuk mengelola sumber daya secara mandiri dan swadaya. Ini bukan semata sistem ekonomi, tapi juga sistem sosial yang menghargai kearifan lokal dan daya tahan komunitas dalam menjaga kelangsungan hidup secara berkelanjutan. ILO bahkan mengakui sistem ini sebagai warisan berharga masyarakat tradisional dalam mempertahankan kehidupannya.

Karakter ekonomi kerakyatan sangat jelas: terbuka, berkelanjutan, dan mandiri. Terbuka dalam arti memberikan akses yang merata terhadap sumber daya dan peluang usaha. Berkelanjutan karena mengedepankan kesinambungan antar-generasi. Dan mandiri karena mengembangkan kapasitas lokal tanpa bergantung secara penuh pada kekuatan eksternal.

Di sisi lain, ekonomi pasar — yang lebih dikenal dalam praktik global sebagai ekonomi liberal — menawarkan kebebasan seluas-luasnya bagi individu dan perusahaan dalam menentukan arah ekonominya. Dalam sistem ini, harga, produksi, dan distribusi ditentukan oleh kekuatan pasar: penawaran dan permintaan. Pemerintah berperan minim, dan segala sesuatunya bergantung pada mekanisme pasar.

Kelebihan ekonomi pasar memang menggoda: efisiensi produksi, penyesuaian cepat terhadap kebutuhan konsumen, dan insentif besar bagi pelaku usaha yang inovatif. Namun, sistem ini juga membawa dampak negatif yang tak bisa diabaikan. Ketika kekuatan modal mendominasi, maka akses terhadap sumber daya bisa menjadi timpang. Eksploitasi alam dan ketimpangan sosial pun menjadi konsekuensi logis yang kerap terjadi.

Pertanyaannya kini: sistem mana yang lebih cocok bagi Indonesia? Negara kita dengan keanekaragaman budaya, kesenjangan wilayah, dan sejarah kolonialisme yang panjang jelas memerlukan pendekatan yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan. Dalam konteks ini, ekonomi kerakyatan bukan hanya relevan, tapi menjadi keniscayaan.

Bukan berarti kita harus menolak sepenuhnya prinsip pasar. Justru yang kita butuhkan adalah sintesis keduanya — pasar yang diawasi dan dikoreksi oleh nilai-nilai kerakyatan. Pasar harus dikawal agar tidak melenceng dari cita-cita keadilan sosial. Sebaliknya, ekonomi kerakyatan perlu mengadopsi efisiensi dan inovasi dari sistem pasar agar tidak terjebak dalam stagnasi.

Di tengah tantangan globalisasi dan krisis ekologi yang kian nyata, sudah saatnya kita menata ulang fondasi ekonomi bangsa. Kita harus memilih: apakah ingin membangun ekonomi yang kuat tapi timpang, atau ekonomi yang merata dan berkelanjutan? Jawabannya ada di tangan kita, dan pilihan itu sebaiknya berpihak pada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *