Oleh: Sehak Saliu
Mafia tambang bukanlah mitos. Mereka adalah jaringan terorganisir yang beroperasi di balik layar, menggerogoti kekayaan alam, merusak lingkungan, dan merugikan negara serta masyarakat. Di Pulau Buru, Provinsi Maluku, praktik penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak menjadi salah satu bukti nyata kejahatan lingkungan yang berlangsung secara sistematis dan berlarut-larut.
Keberadaan mafia tambang di Gunung Botak bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat setempat dan melemahkan kedaulatan hukum. Mereka mengeksploitasi sumber daya secara ugal-ugalan, memanfaatkan celah hukum, dan seringkali tak segan menggunakan kekerasan serta intimidasi. Akibatnya, pencemaran air dan tanah merajalela, hak-hak masyarakat adat terampas, dan potensi pendapatan negara hilang begitu saja.
Masalah ini tentu bukan hanya milik Pulau Buru. Fenomena serupa juga pernah mencuat di Kalimantan Timur dengan keterlibatan jaringan tambang batu bara ilegal yang menyeret nama-nama aparat penegak hukum. Bahkan, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pernah menyuarakan kekhawatiran soal adanya “bekingan ngeri” di balik tambang ilegal di wilayahnya. Semua ini menegaskan bahwa mafia tambang sering kali dilindungi oleh oknum-oknum kuat yang membuat pemberantasannya menjadi pekerjaan berat.
Secara hukum, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebenarnya telah mengatur sanksi tegas bagi praktik pertambangan ilegal. Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah menunjukkan bahwa negara serius dalam menindak kejahatan ini. Namun, fakta di lapangan berkata lain. Penindakan terhadap mafia tambang masih terhambat oleh lemahnya koordinasi antarlembaga dan minimnya langkah terintegrasi.
Selama ini, upaya pemberantasan mafia tambang, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, masih berjalan sendiri-sendiri. Padahal, untuk menghadapi jejaring mafia yang rapi dan kuat, dibutuhkan kekuatan kolektif yang solid. Oleh karena itu, sudah saatnya dibentuk Tim Gabungan Khusus yang melibatkan berbagai elemen: Polri, Kejaksaan, KPK, TNI, Kementerian ESDM, KLHK, serta PPATK. Tim ini harus bekerja secara temporer namun intensif, dengan mandat yang jelas dan wewenang luas.
Baca juga:
Peran masing-masing lembaga pun harus saling melengkapi. Polri, Kejaksaan, dan KPK bertugas dalam penyelidikan dan penegakan hukum. TNI menjamin keamanan di lapangan. Kementerian ESDM dan KLHK menyediakan keahlian teknis terkait aktivitas pertambangan dan dampak lingkungannya. Sementara PPATK menelusuri aliran dana mencurigakan yang mengindikasikan tindak pidana pencucian uang dari hasil tambang ilegal.
Pemberantasan mafia tambang emas ilegal di Gunung Botak bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal masa depan. Ini adalah pertarungan untuk menyelamatkan ekosistem, melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola untuk kemaslahatan bersama, bukan untuk segelintir orang yang rakus dan tak bertanggung jawab.
Mari kita dorong langkah nyata dan tegas dari negara. Pulau Buru harus bebas dari cengkeraman mafia tambang. Sudah saatnya kita buktikan bahwa hukum adalah panglima, dan bahwa Indonesia serius menjaga sumber daya alamnya untuk generasi yang akan datang.










