Oleh: R. Latawan
Berbagai persoalan serius terus terjadi di Maluku Utara. Baru-baru ini, 11 warga adat Maba Sangaji ditahan karena menuntut hak mereka dan mempertahankan ruang hidup yang dirampas oleh PT. Position.
Kasus serupa juga terjadi di Teluk Weda. Ditemukan zat merkuri—zat berbahaya—di tubuh warga akibat aktivitas industri yang tidak serius mengelola limbah. Limbah ini mencemari pesisir laut dan bahkan merusak ekosistem laut, termasuk mencemari spesies ikan yang menjadi konsumsi utama masyarakat.
Kondisi ini seharusnya menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap industri yang terbukti mencemari lingkungan. Perlu diingat, sekitar 70 persen wilayah Maluku Utara adalah lautan, dan hanya 27 persen daratan. Laut bukan hanya ruang hidup, tetapi juga menjadi sumber penghidupan utama masyarakat, terutama para nelayan. Ikan menjadi sumber pangan pokok yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat setempat.
Baca Juga:
Pemerintah harus melihat persoalan di Teluk Weda dengan jernih. Masyarakat, khususnya nelayan, adalah korban dari pencemaran ini, bukan pelaku. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menghentikan aktivitas nelayan yang menggantungkan hidup dari laut, sementara industri penyebab pencemaran terus dibiarkan.
Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin masyarakat Teluk Weda akan mengalami nasib yang sama seperti masyarakat Maba di Halmahera Timur: dibungkam karena menuntut hak.
Beginikah “kemajuan” yang dijanjikan? Beginikah wujud kesejahteraan yang disebut-sebut dalam dokumen AMDAL yang telah disepakati bersama?
Inilah kenyataan pahit yang harus dihadapi masyarakat yang hidup berdampingan dengan industri pertambangan.










