Violence terhadap Perempuan: Hukum Maskulinitas di Maluku Utara

Opini1195 Dilihat

Oleh: Sriwahyuni Randy

Hukum bukan hanya soal bagaimana ia dijalankan secara prosedural. Lebih dari itu, hukum seharusnya menjadi ruang keadilan yang mampu menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah masyarakat. Hukum bukan sekadar mekanisme mengadili, melainkan harus menjadi instrumen yang mampu mendengar jeritan yang selama ini diabaikan, terutama dari mereka yang tersisihkan oleh struktur sosial yang timpang.

Potret hukum yang maskulin di Maluku Utara adalah cerminan dari sistem sosial dan budaya yang masih sarat dengan dominasi patriarki. Dalam sistem ini, kekuasaan laki-laki tidak hanya dilegitimasi oleh norma sosial, tetapi juga oleh instrumen hukum yang semestinya melindungi semua warga negara, termasuk perempuan. Dalam konteks tersebut, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya soal tindakan fisik atau verbal, tapi juga tentang bagaimana norma-norma sosial dan sistem hukum turut mereproduksi ketimpangan gender.

Di banyak wilayah, termasuk Maluku Utara, maskulinitas sering dimaknai sebagai simbol kekuasaan, kontrol, dan superioritas laki-laki. Dalam masyarakat patriarkal, perempuan ditempatkan dalam posisi subordinat—baik dalam ranah domestik, ruang publik, maupun dalam proses hukum. Konsep maskulinitas ini bahkan kerap dijadikan justifikasi terhadap berbagai bentuk kekerasan, yang dianggap sebagai bagian dari “pendisiplinan” atau dominasi yang wajar.

Kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, hingga praktik pernikahan paksa atau pernikahan anak sering kali tidak dianggap sebagai pelanggaran serius. Ironisnya, dalam banyak kasus, pelaku justru memperoleh pembenaran atau perlindungan dari institusi sosial, bahkan institusi hukum. Ini membuktikan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan personal, melainkan sistemik dipengaruhi oleh pola pikir maskulin yang telah mengakar dalam struktur hukum.

Baca Juga:

Taliabu Kalah Tanpa Bertanding: Luka di Tengah Gubernur Cup U-13

Tiga Dekade Tanpa Akses Layak, Warga Desa di Pulau Obi Tagih Janji Pemerintah

Meskipun Indonesia telah memiliki payung hukum seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaksanaannya di tingkat lokal masih menghadapi tantangan besar. Penegak hukum sering kali kurang sensitif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan. Proses hukum berjalan lamban dan tidak berpihak pada korban.

Salah satu contoh nyata dari bias hukum ini dapat dilihat dalam kasus yang dikutip dari NuansaMalut.com berjudul “Tuntutan Ringan terhadap Terdakwa KDRT di Halmahera Utara Dinilai Tak Adil”. Dalam laporan tersebut, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Tuntutan yang ringan ini memunculkan kontroversi karena dianggap tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa, sekaligus memperkuat kesan bahwa hukum masih cenderung berpihak pada pelaku terutama jika pelaku adalah laki-laki dengan posisi sosial yang kuat.

Dalam menghadapi kenyataan ini, penting untuk melakukan dekonstruksi terhadap makna maskulinitas hegemonik. Kita perlu mendorong lahirnya maskulinitas alternatif yang berbasis pada nilai kesetaraan, empati, dan tanggung jawab. Aparat penegak hukum harus mendapatkan pelatihan berperspektif gender secara komprehensif, dan sistem peradilan perlu didesain agar lebih berpihak kepada korban.

Lebih jauh, keterlibatan perempuan dalam lembaga hukum dan pengambilan kebijakan harus ditingkatkan, agar perspektif perempuan benar-benar hadir dan memengaruhi arah kebijakan hukum. Maskulinitas dalam hukum bukan semata-mata persoalan budaya, tetapi juga hambatan struktural dalam menciptakan keadilan gender.

Selama hukum masih bias terhadap laki-laki dan abai terhadap penderitaan perempuan, maka keadilan sejati hanyalah mimpi yang jauh dari kenyataan. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, tokoh adat, dan organisasi perempuan untuk membongkar dominasi maskulinitas dalam hukum dan membangun sistem yang benar-benar adil dan melindungi hak-hak perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *