POSTTIMUR.com, TERNATE- Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Kepala Dinas, Kepala Bidang Hubungan Industrial, dan Mediator di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara atas dugaan pelanggaran hukum terkait hak-hak eks karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sekretaris SBGN Malut, Sofyan Abubakar, yang akrab disapa Batosai, mengungkapkan adanya dugaan aliran dana dari pihak perusahaan kepada oknum-oknum di Disnakertrans Provinsi Malut guna membungkam tuntutan hak eks karyawan yang di-PHK.
“Kami mencurigai adanya praktik suap dari perusahaan kepada oknum Disnakertrans, termasuk Kepala Dinas Marwan Polisiri, Kabid Hubungan Industrial Sirajuddin Abd. Kadir, dan Mediator Jainudin Umasangaji. Hal ini akan kami laporkan secara resmi ke Kejati dan KPK untuk diaudit secara menyeluruh,” tegas Batosai.
Menurutnya, Disnakertrans sebagai instansi pelayanan publik seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak buruh.
Baca Juga:
Mahasiswa KKN dan Pemuda Makaeling Serukan Pembebasan 11 Pejuang Lingkungan Maba Sangaji
Namun dalam kasus ini, ASN yang terlibat justru diduga berperan dalam membungkam proses mediasi yang seharusnya menjadi jalan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
“Fakta di lapangan, Surat Mediasi yang seharusnya diterbitkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja, hingga kini sudah empat bulan belum dikeluarkan. Ini jelas merugikan eks karyawan,” tambahnya.
Batosai menegaskan, korupsi dan kolusi dalam pelayanan publik sangat merusak kepercayaan masyarakat serta melemahkan fungsi negara. Oleh karena itu, SBGN Malut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak eks karyawan tetap diperjuangkan.
“Disnakertrans adalah pelayanan publik, bukan pelayanan perusahaan. Kami akan terus mengawasi kinerja instansi ini,” pungkas Batosai.
Editor: Ikhy









