POSTTIMUR.com, HALUT- Suasana pertandingan turnamen sepak bola gawang sedang yang diselenggarakan oleh Mahasiswa KKN Universitas Khairun (Unkhair) Tahap I 2025 bersama pemuda Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, berubah menjadi panggung solidaritas. Kamis (31/7).
Di tengah euforia pertandingan, para mahasiswa, pemuda, masyarakat, hingga para pemain yang bertanding melakukan aksi damai dengan mengangkat poster-poster seruan pembebasan terhadap 11 pejuang lingkungan dari Masyarakat Adat Maba Sangaji yang kini ditahan oleh Polda Maluku Utara. Aksi ini sebagai bentuk dukungan moral terhadap perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah ulayat mereka.
Fajrianto Idris, perwakilan pemuda Desa Makaeling, dalam pernyataannya menegaskan bahwa penangkapan terhadap warga adat Maba Sangaji merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan lingkungan.
“Mereka ditangkap bukan karena berbuat kejahatan, tapi karena membela tanah leluhur dari ancaman eksploitasi. Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan menindas. Aktivis dan pejuang lingkungan hidup tidak seharusnya dijerat hukum, karena mereka berjuang demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Fajrianto juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, terdapat perlindungan yang jelas bagi aktivis lingkungan. Di antaranya adalah hak atas kebebasan berpendapat yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, serta pengakuan partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Undang-undang secara tegas mengakui hak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan hidup. Selama mereka berjuang dalam koridor hukum, tidak ada dasar untuk memidanakan mereka,” tambah Fajrianto.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam hukum pidana maupun perdata, harus ada unsur pelanggaran yang nyata untuk bisa dijerat sanksi. Tanpa adanya kerugian hukum atau pelanggaran, maka proses hukum yang menimpa pejuang lingkungan justru bisa dianggap sebagai bentuk represi.
Baca Juga:
Mahasiswa Kubermas dan Pemuda Desa Makaeling Buka Turnamen Gawang Sedang Sambut HUT RI ke-80
Riski, Koordinator Lapangan Mahasiswa KKN Unkhair Tahap I di Desa Makaeling, memberikan pernyataan yang memperkuat sikap solidaritas yang ditunjukkan dalam aksi ini. Ia menegaskan bahwa suara mahasiswa tidak boleh bungkam saat ketidakadilan terjadi di depan mata.
“Kami mahasiswa KKN bukan hanya hadir untuk mengabdi, tapi juga membawa semangat perubahan. Apa yang dialami masyarakat adat Maba Sangaji bukan hanya urusan mereka, tapi ini soal nasib lingkungan, hak atas tanah, dan keadilan sosial,” tegas Riski.
Ia juga menyampaikan bahwa mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat terdidik, memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap saat nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan diabaikan.
“Kami menyerukan kepada Polda Maluku Utara untuk segera membebaskan 11 pejuang lingkungan tanpa syarat. Mereka bukan pelanggar hukum, mereka adalah penjaga alam.” tutupnya.









