Demo Minta 11 Warga Maba Sangaji Dibebaskan, FEB Unkhair Bentangkan Spanduk “Gubernur Tidur Tenang, Halmahera Hilang”

Berita, Daerah, Maluku Utara2067 Dilihat
Bem FEB Unkhair Demo Depan Kediaman Gubernur Maluku Utara (Istimewa)

POSTTIMUR.COM, Ternate_ Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa FEB Unkhair Menggugat menggelar Aksi Protes Serukan Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji di depan kediaman Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda pada Kamis, 21 Agustus 2025.

‎Masa aksi mengekspresikan kekecewaannya dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Gubernur Tidur Tenang, Halmahera Hilang,”

‎Masa aksi berorasi menuntut pembebasan warga adat Desa Maba Sangaji yang ditangkap usai memprotes aktivitas pertambangan PT. Position di wilayah adat mereka.

‎Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unkhair Ternate, Dilfan Najim menyampaikan penangkapan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang masyarakat adat

‎”11 Warga itu pejuang lingkungan bukan kriminal mereka hanya memprotes pihak perusahan yang sengaja lakukan penyerobotan lahan adat mereka justru yang melakukan tindakan kriminal itu aparat, jelas Dilfan”

Masa Aksi Bem FEB Unkhair Bentangkan Spanduk di Depan Kediaman Gubernur Maluku Utara

‎”Kami atas nama aliansi Mahasiswa FEB Unkhair mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly tjoanda Laos menggunakan hak kekuasaanya untuk membebaskan 11 warga maba sangaji yang saat ini masi mengikuti tahap persidangan pokok di Pengadilan Negeri Soasio, sebab itu tanggung jawab kepala daerah,” tegas Dilfan

‎Dilfan juga meminta Sherly Tdjoanda mundur dari jabatannya. “Gubernur Maluku Utara tak boleh abai dan harus bertanggung jawab jika tak bertanggung jawab lebih baik undur diri dari jabatan Gubernur, ”

‎Selain itu, Dilfan juga menyampaikan 6 tuntutan masa aksi diantaranya :

‎1. Desak Gubernur Malut bebaskan 11 warga maba sangaji,

‎2. Desak Kejati Malut segera hentikan proses hukum 11 warga pejuang maba sangaji berdasarkan dengan pedoman Kejaksaan Nomor 8 tahun 2022,

‎3. Usir dan cabut IUP PT Position di malut, 4. Stop kriminalisasi pejuang lingkungan,

‎5. Tolak dan cabut 42 IUP di malut dan

‎6. Wujudkan kesetaraan buru, petani dan nelayan.

‎”Sebagai komitmen Manifesto perjuangan rakyat tertindas, kami memberikan ultimatum jika dalam jangka waktu 3 hari 11 warga tidak di bebaskan Maka kami akan kembali melakukan aksi protes jilid II dengan jumlah Massa yang berlipat ganda bergelombang besar,” beber BEM FEB itu mengakhiri orasi

‎Untuk diketahui, Penangkapan 11 warga adat maba Sangaji terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, ketika sebanyak 27 warga sedang melakukan prosesi adat berupa penancapan tiang bendera sebagai simbol protes atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *