Soal Pemotongan TKD Pemkab Haltim Belum Tetapkan Sikap, Tunggu Permenkeu

Ubaid Yakub, Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Istimewa)

POSTTIMUR.COM, Haltim_ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara, masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 30 persen atau sekitar Rp473 miliar.

Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menegaskan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan rinci sebelum ada regulasi resmi dari Kementerian Keuangan.

“Secara faktual, kami belum menerima besaran pasti TKD yang dipotong. Pemerintah daerah berbicara berdasarkan data resmi yang tertuang dalam Permenkeu. Kalau regulasinya sudah ada, tentu kami akan menyesuaikan,” ujar Ubaid, Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, Sekda Pemkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat sempat menyampaikan bahwa dirinya telah mengetahui adanya rencana pemotongan TKD. Namun, Bupati Ubaid menekankan bahwa sikap Pemkab tetap menunggu regulasi resmi sebelum mengambil langkah penyesuaian anggaran.

Lebih lanjut, Ubaid menjelaskan Pemkab Halmahera Timur baru akan memaparkan secara menyeluruh dampak pemotongan tersebut setelah menerima Permenkeu.

“Nantinya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyusun ulang program sesuai kemampuan fiskal daerah berdasarkan besaran TKD yang ditetapkan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *